Suara.com - Saat ini, Polda Metro Jaya minta bantuan kepolisian federal Australia untuk mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Adrianus Meliala menduga kerjasama tersebut untuk mengungkap motif.
"Polisi mencoba berbagai kemungkinan, termasuk misalnya ada motif yang bisa muncul pada masa korban bersekolah di Australia dulu," kata Adrianus, Minggu (24/1/2016).
Mirna dan dua temannya, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani (27), merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008. Jessica dan Hani merupakan saksi dalam kasus kematian Mirna. Jessica adalah orang yang memesan es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016), yang diminum Mirna dan kemudian meninggal dunia.
Menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional itu motif bisa saja terjadi pada satu tahun atau bahkan 10 tahun sebelumnya, dan berbagai motif seperti dendam, cemburu ataupun sakit hati wajar ditemui di kalangan orang-orang yang dekat dan dalam situasi tertentu semisal menempuh pendidikan bersama.
"Mungkin pada masa itu korban sempat berkelahi, misalnya, atau sempat cekcok dengan temannya hingga terekam datanya oleh kepolisian setempat dan ketika AFP yang meminta data soal itu kan munculnya lebih cepat," ujar doktor kriminologi lulusan Universitas Queensland, Australia, pada 2004.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan bahwa informasi yang tengah dikonfirmasi tersebut termasuk materi penyidikan sehingga tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
"Nanti pada saatnya akan dibuka," kata Krishna beberapa waktu yang lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah menunggu dokumen hasil forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri terkait penyebab kematian Mirna dan informasi yang tengah dikonfirmasi kepada pihak AFP.
Rencananya, pada Selasa (26/1/2016), penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar ekspos kasus tersebut bersama kejaksaan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut