Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2016). Dalam surat tersebut, belum dicantumkan nama tersangka.
"Saya sudah cek di SPDP, belum ada nama tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Sitomurang di kantor Kejati DKI Jakarta.
Sudung menambahkan saat ini jaksa penuntut umum dan penyidik Polda Metro Jaya masih berkoordinasi untuk penanganan kasus Mirna. Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi vietnam yang mengandung zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
"SPDP kami terima pada hari ini dan sekarang kawan-kawan penyidik sedang berunding dengan JPU-nya," katanya.
Untuk saat ini, Sudung belum bisa menjelaskan perihal apa saja alat bukti yang dipaparkan penyidik.
Sudung mengatakan untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini, penyidik hanya butuh dua alat bukti.
"Minimal dua alat bukti, masalahnya kami baru terima SPDP-nya," kata dia.
Jaksa, kata Sudung, nanti akan mempelajari berkas perkara yang diperoleh penyidik. Jika alat bukti kuat, kata Sudung, penyidik bisa langsung menetapkan status tersangka.
"Kami lihat penyidikannya sampai mana, penyidikan nggak ada batasnya tergantung alat buktinya. Kalau bukti kuat bisa ditetapkan tersangka. (Penyidikan) nggak ada tenggat waktu," katanya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Penetapan TSK Kasus Mirna, Kejati-Polisi Koordinasi
-
Kantongi 4 Alat Bukti, Polisi Segera Ungkap Tersangka Kasus Mirna
-
Kasus 'Kopi Maut' Mirna, Kejati DKI Terima Surat Penyidikan
-
Kasus 'Kopi Maut' Mirna, Polda Metro Konsultasi ke Kejati DKI
-
Siapa Meracun Mirna, Polisi: 90 Persen Pelaku di Dunia Tak Ngaku
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!