Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2016). Dalam surat tersebut, belum dicantumkan nama tersangka.
"Saya sudah cek di SPDP, belum ada nama tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Sitomurang di kantor Kejati DKI Jakarta.
Sudung menambahkan saat ini jaksa penuntut umum dan penyidik Polda Metro Jaya masih berkoordinasi untuk penanganan kasus Mirna. Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi vietnam yang mengandung zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
"SPDP kami terima pada hari ini dan sekarang kawan-kawan penyidik sedang berunding dengan JPU-nya," katanya.
Untuk saat ini, Sudung belum bisa menjelaskan perihal apa saja alat bukti yang dipaparkan penyidik.
Sudung mengatakan untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini, penyidik hanya butuh dua alat bukti.
"Minimal dua alat bukti, masalahnya kami baru terima SPDP-nya," kata dia.
Jaksa, kata Sudung, nanti akan mempelajari berkas perkara yang diperoleh penyidik. Jika alat bukti kuat, kata Sudung, penyidik bisa langsung menetapkan status tersangka.
"Kami lihat penyidikannya sampai mana, penyidikan nggak ada batasnya tergantung alat buktinya. Kalau bukti kuat bisa ditetapkan tersangka. (Penyidikan) nggak ada tenggat waktu," katanya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Penetapan TSK Kasus Mirna, Kejati-Polisi Koordinasi
-
Kantongi 4 Alat Bukti, Polisi Segera Ungkap Tersangka Kasus Mirna
-
Kasus 'Kopi Maut' Mirna, Kejati DKI Terima Surat Penyidikan
-
Kasus 'Kopi Maut' Mirna, Polda Metro Konsultasi ke Kejati DKI
-
Siapa Meracun Mirna, Polisi: 90 Persen Pelaku di Dunia Tak Ngaku
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Menkeu Purbaya Setuju Jokowi: Whoosh Bukan Cari Cuan, Tapi Ada 'PR' Besar!
-
MKD DPR Gelar Sidang Awal Polemik Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini, Tentukan Jadwal Pemanggilan
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
PAN Mau Jadikan Purbaya Cawapres? Popularitasnya Kalahkan Dedi Mulyadi dan Gibran
-
Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M