Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Sembilan senjata api milik sipir Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, hilang. Ternyata, senjata tersebut dicuri seorang narapidana kasus terorisme ketika mau memasuki masa bebas.
Berdasarkan penyelidikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diduga ada keterlibatan sipir untuk membantu napi mencuri senjata api dari loker.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sipir yang diduga terlibat sudah diperiksa Kemenkumham. Sedangkan napi yang mencurinya sudah ditangkap polisi.
Berdasarkan penyelidikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diduga ada keterlibatan sipir untuk membantu napi mencuri senjata api dari loker.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sipir yang diduga terlibat sudah diperiksa Kemenkumham. Sedangkan napi yang mencurinya sudah ditangkap polisi.
"Kalau keterlibatan sipir sedang diperiksa secara internal oleh Kemenkumham. Tetapi kami sudah bisa amankan senjata itu berikut pelakunya," kata Haiti di sela-sela rapat pimpinan Polri di auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Polri, kata Badrodin, masih mendalami kasus tersebut.
"Saya belum jelas keterlibatan sipir. Nanti kami minta ke Kemenkumham. Apakah ada unsur kelalaian, atau ada kesengajaan dan kerjasama itu sedang diselidiki," kata dia.
Polri, kata Badrodin, masih mendalami kasus tersebut.
"Saya belum jelas keterlibatan sipir. Nanti kami minta ke Kemenkumham. Apakah ada unsur kelalaian, atau ada kesengajaan dan kerjasama itu sedang diselidiki," kata dia.
"Atau bisa saja karena orang besuk masuknya digeledah, tapi keluarnya tidak diperiksa. Kalau memang betul begitu, ini merupakan kelemahan (lapas)," Badrodin menambahkan.
Kasus tersebut terjadi dua minggu yang lalu atau ketika seorang napi kasus terorisme mau bebas. Napi mau bebas dikenal dengan istilah tamping atau tahanan pendamping.
"Tamping itu napi kasus terorisme yang mau bebas, tetapi dia bekerja (di lapas). Dia melakukan tindak pidana pencurian," kata Menkumham Yasonna Laoly di DPR.
Taping diberi kepercayaan untuk memegang kunci, salah satunya kunci loker atau tempat penyimpanan senjata api.
Kasus tersebut terjadi dua minggu yang lalu atau ketika seorang napi kasus terorisme mau bebas. Napi mau bebas dikenal dengan istilah tamping atau tahanan pendamping.
"Tamping itu napi kasus terorisme yang mau bebas, tetapi dia bekerja (di lapas). Dia melakukan tindak pidana pencurian," kata Menkumham Yasonna Laoly di DPR.
Taping diberi kepercayaan untuk memegang kunci, salah satunya kunci loker atau tempat penyimpanan senjata api.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!