Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran narkoba jenis sabu seberat 820 gram. Narkoba disebar dengan dimasukan ke dalam charger telepon genggam.
Dir Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan petugas menangkap seorang wanita berinisal SO yang bertugas sebagai kurir di Jalan Swadaya Gang Maning, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, 18 Januari 2016 lalu.
"Kita tangkap satu WNI SO dengan modus, masukan sabu ke dalam charger HP," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya jaringan peredaran narkoba melalui charger handpone ini cukup canggih karena bisa lolos dari pemeriksaan di bandara. Diduga sabu tersebut diselundupkan dari luar Jakarta.
"Ini sangat luar biasa, Dikamuflase dengan charger HP, lewat bandara udara. sehingga tidak tembus sinar X Ray," kata dia.
Polisi juga masih mengejar warga negara Negeria berinisial PK yang saat ini masih buron. Sebab SO mengaku mendapatkan barang tersebut dari PK.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, polisi juga telah menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 6,3 Kilogram melalui jalur ekspedisi. Paket narkoba dengan kode marking HHL-127 itu yang dikirim dari Surabaya Jawa Timur ke kawasan Jakarta Barat atas seorang wanita berinisial SS.
"Ditemukan paket dengan kode tertentu berada di C Logistic ruko Mutiara Palem, Jakarta Barat. Ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabut dengan berat 6,3 kg," katanya.
Terkait penemuan tersebut, pihaknya pun menelusuri asal paket tersebut yang berasal dari Surabaya dan langsung menangkap dua tersangka SS, SC dan seorang warga Negeria berinisial N.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Subdit 2 Ditresnarkoba melalui penyelidikan dan surveilance, Tersangkanya tiga orang, dua warga Indonesia berinisial SS dan SC. Serta satunya WNA Nigeria berinisial N," kata Eko.
Tak hanya itu, petugas juga telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial SK, SP dan JD. Ketiganya ditangkap di Hotel Amaris, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016). "Kami sita 10 ribu butir ekstasy dan 4,2 gram sabu," kata Eko.
Dalam rentetan pengungkapan tiga kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 7,2 kilohram dan 10 ribu butir ekstasy
"Total 7,2 Kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Kalau dikonversi ke dalam rupiah jumlahnya Rp17,4 miliar. Artinya, Direktorat Narkoba telah berhasil mengamankan sebanyak 46 ribu jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Eko.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati. Atau denda Rp5 miliar, maksimal 10 miliar," kata Eko.
Tag
Berita Terkait
-
BNN Tak Ingin Peristiwa Bandar Narkoba Keroyok Polisi Terulang
-
Kapolri Berharap Indonesia Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Bandar Narkoba Melawan, Kepala BNN: Mereka Juga Ingin Eksis
-
Kesal Pada Petugas Lapas Soal Narkoba, Buwas Akan Temui Menkumham
-
BNN Anggap Oknum Lapas Persulit Berantas Narkoba di Penjara
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
Amerika Serikat Siap Tempur, Israel Justru Kelelahan Dibombardir Iran
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta