Suara.com - Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan Anggota DPRD Empat Lawang, Mulyono karena dinilai melanggar kode etik dan pakta integritas partai tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang, Herman Rusul Yunus di Palembang, Minggu (31/1/2016).
Menurut dia, terkait dengan putusan Mahkmah Partai Demokrat yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No 060/DPP-PHPU/2014.
Ia menuturkan, sebenarnya putusan tersebut telah dibuat pada 12 November 2015 di Jakarta dan ditandatangani Hakim Ketua DR Amir Syamsudin dan Panitera Yosef B Badoeda.
"Saya menerimanya pada 16 November 2015, atau empat hari setalah putusan," ujarnya.
Ia mengatakan, Mahkamah Partai memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Herman Rusul Yunus) sebagian.
Diputuskan, termohon (Mulyono) telah melakukan perbuatan bertentangan dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga, kode etik dan pakta integritas Partai Demokrat Diputuskan pula memberhentikan termohon dari keanggotaan Partai Demokrat, tuturnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan juga sudah melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhon P Butar Butar.
Isinya, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 keputusan Mahkamah Partai adalah langkah yang tepat.
"Sidang yang diputus pada 29 Januari 2016 tersebut menyatakan memperkuat putusan Mahkamah Partai. Yang bersangkutan memiliki waktu satu minggu untuk kasasi terhadap putusan tersebut," ujarnya.
Ia berharap, DPRD Empat Lawang segera melakukan pengganti antarwaktu terhadap bersangkutan mengingat sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan.
Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Demokrat yang sejalan dengan undang-undang partai politik, itu sudah sah, katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM