Suara.com - Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan Anggota DPRD Empat Lawang, Mulyono karena dinilai melanggar kode etik dan pakta integritas partai tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang, Herman Rusul Yunus di Palembang, Minggu (31/1/2016).
Menurut dia, terkait dengan putusan Mahkmah Partai Demokrat yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No 060/DPP-PHPU/2014.
Ia menuturkan, sebenarnya putusan tersebut telah dibuat pada 12 November 2015 di Jakarta dan ditandatangani Hakim Ketua DR Amir Syamsudin dan Panitera Yosef B Badoeda.
"Saya menerimanya pada 16 November 2015, atau empat hari setalah putusan," ujarnya.
Ia mengatakan, Mahkamah Partai memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Herman Rusul Yunus) sebagian.
Diputuskan, termohon (Mulyono) telah melakukan perbuatan bertentangan dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga, kode etik dan pakta integritas Partai Demokrat Diputuskan pula memberhentikan termohon dari keanggotaan Partai Demokrat, tuturnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan juga sudah melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhon P Butar Butar.
Isinya, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 keputusan Mahkamah Partai adalah langkah yang tepat.
"Sidang yang diputus pada 29 Januari 2016 tersebut menyatakan memperkuat putusan Mahkamah Partai. Yang bersangkutan memiliki waktu satu minggu untuk kasasi terhadap putusan tersebut," ujarnya.
Ia berharap, DPRD Empat Lawang segera melakukan pengganti antarwaktu terhadap bersangkutan mengingat sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan.
Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Demokrat yang sejalan dengan undang-undang partai politik, itu sudah sah, katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
AHY Dukung Tim Investigasi Independen Demo Ricuh: Penting untuk Lawan Hoaks dan Teori Konspirasi
-
Syukuran HUT ke-24 Partai, Demokrat DKI Kenang Era SBY: Kekuasaan Bukan Pentas Akrobat!
-
AHY Buka Suara Soal Tuntutan Demo 17+8: Mari Duduk Bersama
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong