Suara.com - Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan Anggota DPRD Empat Lawang, Mulyono karena dinilai melanggar kode etik dan pakta integritas partai tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang, Herman Rusul Yunus di Palembang, Minggu (31/1/2016).
Menurut dia, terkait dengan putusan Mahkmah Partai Demokrat yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No 060/DPP-PHPU/2014.
Ia menuturkan, sebenarnya putusan tersebut telah dibuat pada 12 November 2015 di Jakarta dan ditandatangani Hakim Ketua DR Amir Syamsudin dan Panitera Yosef B Badoeda.
"Saya menerimanya pada 16 November 2015, atau empat hari setalah putusan," ujarnya.
Ia mengatakan, Mahkamah Partai memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Herman Rusul Yunus) sebagian.
Diputuskan, termohon (Mulyono) telah melakukan perbuatan bertentangan dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga, kode etik dan pakta integritas Partai Demokrat Diputuskan pula memberhentikan termohon dari keanggotaan Partai Demokrat, tuturnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan juga sudah melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhon P Butar Butar.
Isinya, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 keputusan Mahkamah Partai adalah langkah yang tepat.
"Sidang yang diputus pada 29 Januari 2016 tersebut menyatakan memperkuat putusan Mahkamah Partai. Yang bersangkutan memiliki waktu satu minggu untuk kasasi terhadap putusan tersebut," ujarnya.
Ia berharap, DPRD Empat Lawang segera melakukan pengganti antarwaktu terhadap bersangkutan mengingat sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan.
Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Demokrat yang sejalan dengan undang-undang partai politik, itu sudah sah, katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
AHY Bicara ke Gen Z: Kota Boleh Global, Tapi Harus Tetap Berakar pada Identitas Lokal
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
Profil Eli Fitriyana: DPRD Diduga Pakai Ijazah Palsu, Punya Kekayaan Miliaran
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah
-
Presiden Krosia Zoran Milanovic Sebut Israel Teroris, Kecam Serangan AS ke Iran
-
Drone Iran Hantam Dubai Creek Harbour Saat Militer Israel Mulai Gempur Teheran Besar-besaran
-
Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir
-
Bazar Ramadan, Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan
-
Mabes TNI Jelaskan Mutasi Pati: Pangdam Jaya Jadi Bintang Tiga, Jabatan Kaster TNI Diaktifkan Lagi
-
Pemkot Semarang Siapkan 7 Armada Bus Angkut Pemudik Asal Semarang di Jakarta
-
Media Israel Tuduh Mojtaba Khamenei Patah Kaki Habis Dibom Demi Pencitraan Jadi Pahlawan
-
Ironi Jakarta Menuju Kota Global: Aspal Terus Dibongkar Akibat Tak Punya Sarana Utilitas Terpadu
-
Prabowo: Krisis Global Jadi Peluang, Indonesia Percepat Swasembada Pangan dan Energi