Suara.com - Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan Anggota DPRD Empat Lawang, Mulyono karena dinilai melanggar kode etik dan pakta integritas partai tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang, Herman Rusul Yunus di Palembang, Minggu (31/1/2016).
Menurut dia, terkait dengan putusan Mahkmah Partai Demokrat yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No 060/DPP-PHPU/2014.
Ia menuturkan, sebenarnya putusan tersebut telah dibuat pada 12 November 2015 di Jakarta dan ditandatangani Hakim Ketua DR Amir Syamsudin dan Panitera Yosef B Badoeda.
"Saya menerimanya pada 16 November 2015, atau empat hari setalah putusan," ujarnya.
Ia mengatakan, Mahkamah Partai memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Herman Rusul Yunus) sebagian.
Diputuskan, termohon (Mulyono) telah melakukan perbuatan bertentangan dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga, kode etik dan pakta integritas Partai Demokrat Diputuskan pula memberhentikan termohon dari keanggotaan Partai Demokrat, tuturnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan juga sudah melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhon P Butar Butar.
Isinya, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 keputusan Mahkamah Partai adalah langkah yang tepat.
"Sidang yang diputus pada 29 Januari 2016 tersebut menyatakan memperkuat putusan Mahkamah Partai. Yang bersangkutan memiliki waktu satu minggu untuk kasasi terhadap putusan tersebut," ujarnya.
Ia berharap, DPRD Empat Lawang segera melakukan pengganti antarwaktu terhadap bersangkutan mengingat sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan.
Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Demokrat yang sejalan dengan undang-undang partai politik, itu sudah sah, katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak
-
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
-
Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem
-
Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif
-
Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang
-
3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal