Suara.com - Osner Johnson Sianipar, pengacara tiga tersangka kasus perdagangan organ ginjal manusia, mengatakan dua kliennya, DD dan Y alias AG, semula tidak tahu kalau mendonorkan ginjal melanggar hukum.
"DD dan Y Alias AG tidak tahu donor ginjal ilegal mereka memberikan donor mendorong berpikir untuk orang lain bertahan hidup," kata Osner saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).
DD dan AG yang sekarang menjadi pencari warga yang mau menjual ginjal, dulunya juga pendonor ginjal. Dia tertarik membantu tersangka HS yang selama ini berperan sebagai penghubung antara calon pendonor dan rumah sakit serta calon penerima donor.
"Mereka tidak tahu sosialisasi dari pemerintah, mau saja mendonorkan, karena mendapatkan uang," kata Osner.
Osner mengungkapkan uang hasil menjual ginjal yang telah didapatkan dua kliennya kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Banyak kebutuhan renovasi rumah, buat hidup sehari hari dan untuk beli motor juga," kata Osner.
Osner menceritakan awal mula donor ginjal karena adanya permintaan dari orang yang butuh ginjal. HS sebagai penjembatan, lalu membuka pertemuan, termasuk dengan rumah sakit.
"Sebelum operasi Y (AG) diberi kesepakatan pernyataan di bawah akta notaris. Sebetulnya transaksi donor bisa dilakukan, tapi hanya diperbolehkan kepada saudara dekat atau kandung saja, tidak boleh diperjualbelikan," kata Osner.
Osner mengungkapkan DD dan AG tinggal di daerah Bandung. Mereka punya masalah ekonomi karena sekarang tidak memiliki pekerjaan. Sampai akhirnya, mereka ditangkap pada 17 Januari 2016. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap HS.
"HS ditangkap sehari berikutnya, dan selanjutnya dikenakan pasal UU Nomor 21 Tahun 2007. Klien saya DD dan Y juga korban dia pendonor tinggal di Bandung, jadi pendonor karena faktor ekonomi nggak punya kerjaan, pas ada penawaran jual ginjal mereka ditawari satu ginjal Rp90 juta kemudian mereka ceritakan ke tetangganya sehingga turut cari pendonor," kata Osner.
Berita Terkait
-
Ditemukan, Bukti Komunikasi Calo Ginjal dengan Rumah Sakit di DKI
-
Bongkar Sindikat Penjualan Ginjal, Bareskrim Fokus di Bandung
-
Bongkar Penjualan Ginjal di Jakarta, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Bareskrim-IDI Kerjasama Ungkap Penjualan Ginjal
-
Jakarta Geger Perdagangan Ginjal, Kabareskrim: Jadi Perhatian PBB
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor