Suara.com - Osner Johnson Sianipar, pengacara tiga tersangka kasus perdagangan organ ginjal manusia, mengatakan dua kliennya, DD dan Y alias AG, semula tidak tahu kalau mendonorkan ginjal melanggar hukum.
"DD dan Y Alias AG tidak tahu donor ginjal ilegal mereka memberikan donor mendorong berpikir untuk orang lain bertahan hidup," kata Osner saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).
DD dan AG yang sekarang menjadi pencari warga yang mau menjual ginjal, dulunya juga pendonor ginjal. Dia tertarik membantu tersangka HS yang selama ini berperan sebagai penghubung antara calon pendonor dan rumah sakit serta calon penerima donor.
"Mereka tidak tahu sosialisasi dari pemerintah, mau saja mendonorkan, karena mendapatkan uang," kata Osner.
Osner mengungkapkan uang hasil menjual ginjal yang telah didapatkan dua kliennya kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Banyak kebutuhan renovasi rumah, buat hidup sehari hari dan untuk beli motor juga," kata Osner.
Osner menceritakan awal mula donor ginjal karena adanya permintaan dari orang yang butuh ginjal. HS sebagai penjembatan, lalu membuka pertemuan, termasuk dengan rumah sakit.
"Sebelum operasi Y (AG) diberi kesepakatan pernyataan di bawah akta notaris. Sebetulnya transaksi donor bisa dilakukan, tapi hanya diperbolehkan kepada saudara dekat atau kandung saja, tidak boleh diperjualbelikan," kata Osner.
Osner mengungkapkan DD dan AG tinggal di daerah Bandung. Mereka punya masalah ekonomi karena sekarang tidak memiliki pekerjaan. Sampai akhirnya, mereka ditangkap pada 17 Januari 2016. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap HS.
"HS ditangkap sehari berikutnya, dan selanjutnya dikenakan pasal UU Nomor 21 Tahun 2007. Klien saya DD dan Y juga korban dia pendonor tinggal di Bandung, jadi pendonor karena faktor ekonomi nggak punya kerjaan, pas ada penawaran jual ginjal mereka ditawari satu ginjal Rp90 juta kemudian mereka ceritakan ke tetangganya sehingga turut cari pendonor," kata Osner.
Berita Terkait
-
Ditemukan, Bukti Komunikasi Calo Ginjal dengan Rumah Sakit di DKI
-
Bongkar Sindikat Penjualan Ginjal, Bareskrim Fokus di Bandung
-
Bongkar Penjualan Ginjal di Jakarta, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Bareskrim-IDI Kerjasama Ungkap Penjualan Ginjal
-
Jakarta Geger Perdagangan Ginjal, Kabareskrim: Jadi Perhatian PBB
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?