Suara.com - Osner Johnson Sianipar, pengacara tiga tersangka kasus perdagangan organ ginjal manusia, mengatakan dua kliennya, DD dan Y alias AG, semula tidak tahu kalau mendonorkan ginjal melanggar hukum.
"DD dan Y Alias AG tidak tahu donor ginjal ilegal mereka memberikan donor mendorong berpikir untuk orang lain bertahan hidup," kata Osner saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).
DD dan AG yang sekarang menjadi pencari warga yang mau menjual ginjal, dulunya juga pendonor ginjal. Dia tertarik membantu tersangka HS yang selama ini berperan sebagai penghubung antara calon pendonor dan rumah sakit serta calon penerima donor.
"Mereka tidak tahu sosialisasi dari pemerintah, mau saja mendonorkan, karena mendapatkan uang," kata Osner.
Osner mengungkapkan uang hasil menjual ginjal yang telah didapatkan dua kliennya kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Banyak kebutuhan renovasi rumah, buat hidup sehari hari dan untuk beli motor juga," kata Osner.
Osner menceritakan awal mula donor ginjal karena adanya permintaan dari orang yang butuh ginjal. HS sebagai penjembatan, lalu membuka pertemuan, termasuk dengan rumah sakit.
"Sebelum operasi Y (AG) diberi kesepakatan pernyataan di bawah akta notaris. Sebetulnya transaksi donor bisa dilakukan, tapi hanya diperbolehkan kepada saudara dekat atau kandung saja, tidak boleh diperjualbelikan," kata Osner.
Osner mengungkapkan DD dan AG tinggal di daerah Bandung. Mereka punya masalah ekonomi karena sekarang tidak memiliki pekerjaan. Sampai akhirnya, mereka ditangkap pada 17 Januari 2016. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap HS.
"HS ditangkap sehari berikutnya, dan selanjutnya dikenakan pasal UU Nomor 21 Tahun 2007. Klien saya DD dan Y juga korban dia pendonor tinggal di Bandung, jadi pendonor karena faktor ekonomi nggak punya kerjaan, pas ada penawaran jual ginjal mereka ditawari satu ginjal Rp90 juta kemudian mereka ceritakan ke tetangganya sehingga turut cari pendonor," kata Osner.
Berita Terkait
-
Ditemukan, Bukti Komunikasi Calo Ginjal dengan Rumah Sakit di DKI
-
Bongkar Sindikat Penjualan Ginjal, Bareskrim Fokus di Bandung
-
Bongkar Penjualan Ginjal di Jakarta, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Bareskrim-IDI Kerjasama Ungkap Penjualan Ginjal
-
Jakarta Geger Perdagangan Ginjal, Kabareskrim: Jadi Perhatian PBB
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan