News / Metropolitan
Selasa, 02 Februari 2016 | 18:05 WIB
Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, dan saudara kembar Mirna, Sendy Salihin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, menilai semua keterangan yang pernah disampaikan Jessica Kumala Wongso bohong. Itu sebabnya, dia sangat yakin Jessica yang membunuh Mirna dengan racun sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

"Fakta-fakta (telah ditemukan oleh penyidik. Dengan ini saya yakin bahwa apapun semua yang diomongkan Jessica di media adalah bohong, semuanya bohong," kata Arief usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).

Namun, Arief enggan membeberkan fakta apa saja yang telah dipaparkan penyidik saat dirinya menjalani pemeriksaan.

Arief hanya mengatakan nanti semua kebohongan Jessica akan terungkap di pengadilan.

"Fakta-fakta semua nanti dipersembahkan di persidangan," katanya.

Terkait isu yang menyebutkan Arief punya hubungan asmara dengan Jessica, Arief menegaskan itu tidak benar.

"Nggak ada hubungan apa-apa," kata dia.

Saudara kembar Mirna, Sendy Salihin, juga menilai semua pernyataan yang disampaikan Jessica tidak benar.

"Yang dilakukan Jessica semua itu bohong," kata Sendy.

Arief dan Sendy berada di ruang penyidik sejak pukul 15.00 WIB. Saat baru tiba, mereka tidak mau berkomentar dan memilih bergegas masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hani. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Belakangan, polisi menetapkan Jessica menjadi tersangka. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Load More