Suara.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Lenis Kogoya, memenuhi undangan masyarakat adat Suku Dayak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Lenis yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua dianggap sangat pas untuk membantu memecahkan permasalahan mereka yang sering berbenturan dengan aturan formal pemerintah.
Setelah disambut secara adat, Lenis berangkat ke Balai Agung yang berlokasi di komplek kantor bupati Kutai Barat.
Di sana, dia akan mendengarkan keluhan dan harapan masyarakat adat setempat.
Acara audiensi berlangsung selama sekitar tiga jam. Acara ini dihadiri Bupati Kutai Barat Ismael Thomas dan Ketua DPRD Jackson John Tawi serta ribuan anggota masyarakat.
Lenis bicara setelah bupati memberikan kata sambutan. Lenis menekankan pentingnya peran lembaga masyarakat adat.
Bagian yang paling ditunggu-tunggu masyarakat adalah dialog. Acara dialog dimoderatori sekretaris daerah Kutai Barat. Warga berebut angkat tangan untuk bicara.
Seorang ibu yang tidak menyebutkan nama menceritakan anggota keluarganya berjumlah lima orang. Sekarang mereka ditahan anggota Polres Kutai Barat. Alasan penahanan adalah karena kelima orang itu membawa parang dan mandau.
"Bapak staf khusus Presiden yang saya hormati, kami sangat bangga dan berterima kasih datang ke daerah kami. Beginilah daerah kami pak. Saya hanya ingin sampaikan pak, bahwa sampai saat ini lima orang keluarga saya sudah ditahan selama 22 hari di Polres Kubar. Alasan ditahannya, karena kami berjuang untuk mengembalikan tanah leluhur kami yang sudah diambil oleh perusahaan. Yang lebih parah lagi, kami ini pak, kalau ke kebun pasti bawa parang dan mandau, tapi sekarang itu dilarang dan ditangkap, kami kerja pakai apa pak kalau itu dilarang," katanya.
Setelah ibu bicara, warga memberikan tepuk tangan.
Lenis mengatakan apa yang disampaikan ibu tadi merupakan cerminan kondisi masyarakat adat sekarang.
Menurut Lenis tidak ada alasan aparat keamanan menahan warga yang ingin bekerja dengan alasan membawa alat untuk bekerja. Lenis mengatakan akan membantu membebaskan kelima warga yang ditahan polisi.
"Tidak ada itu kalau ditahan karena hal seperti itu. Polisi itu bekerja ada aturannya, kalau di Jakarta bawa parang sembarangan memang harus ditahan, di sini orang itu pergi bekerja. Nanti saya ke polres, saya akan tanyakan, kalau benar tidak ada alasan saya bebaskan hari ini juga," kata Lenis disambut tepuk tangan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus