Suara.com - Penanganan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) memasuki babak baru. Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, ternyata menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.
Yudi menjadi tersangka atas laporan guru Sekolah Menengah Pertama GIKI, Saul Krisdiono. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia untuk mendalami hal tersebut.
"Ya nanti kami akan konsultasi dengan Peradi. Cek dulu status (Yudi)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Meski demikian, Iqbal mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan tetap konsentrasi menyidik tindak pidana kasus pembunuhan Mirna.
"Tapi, saat ini kami fokus ke penguatan alat bukti bukannya ke itu status pengacara," kata Iqbal.
Sementara itu, Yudi menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan, dia mengaku sudah tidak tahu lagi kelanjutannya.
"Itu kasus sudah lama, tiga tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," kata Yudi ketika ditanya wartawan.
Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Saul terhadap siswa bernama Firdaus Amirulloh.
"Dia tidak suka saya laporkan kelakuannya yang bikin hancur muridnya. Dianya (Saul) sudah dipenjara kok tiga bulan, denda Rp40 juta," katanya.
Yudi menegaskan pengacara tidak bisa digugat. Dia menyebut dasarnya, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," kata dia
BERITA MENARIK LAINNYA:
Krishna Murti Bantah Paksa Jessica Ngaku Bunuh Mirna
Jadi Saksi UPS, Ahok: Kalau Saya Tahu Sudah Saya Tempeleng Duluan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar