Suara.com - Pengacara terdakwa Alex Usman mencecar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Ahok dihadirkan di persidangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply pada APBD Perubahan tahun 2014 untuk Alex.
"Bapak tahu nggak pengadaan UPS udah dimasukkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) bulan Agustus (2014)?" kata salah satu pengacara bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Saya nggak tahu, nggak pernah dilaporin juga oleh BPKAD," Ahok menjawab.
Tak puas dengan jawaban Ahok, pengacara kembali bertanya mengenai pengadaan alat UPS yang sudah ada sejak bulan Agustus 2014.
"Saya nggak tahu, kalau tahu sudah saya tempeleng duluan, sudah saya pecat (orangnya)," Ahok menjawab.
"Nggak usah main tempeleng-tempeleng, pak," kata pengacara.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sutardjo, Ahok mengatakan baru tahu ada pengadaan UPS setelah terjadi kisruh pembahasan RAPBD tahun 2015 antara DPRD dengan pemerintah provinsi.
Karena Ahok lebih banyak tidak tahu, hakim meminta tim pengacara Alex untuk bertanya sesuai kapasitas Ahok sebagai gubernur, bukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI. TIm anggaran adalah pihak yang paling tahu pengadaan barang.
"Tolong penasihat hukum bertanya sesuai dengan porsi saksi selaku gubernur DKI," kata Sutardjo.
Setelah itu, Ahok nyeletuk kalau dirinya bukan super hero yang harus tahu semua persoalan di lingkungan pemerintah.
"Saya bukan Superman pak penasihat hukum," ujar Ahok.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat empat orang. Dari kalangan eksekutif terdiri dari Alex Usman yang sekarang menjadi terdakwa dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif terdiri dari Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Fahmi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!