Suara.com - Pengacara terdakwa Alex Usman mencecar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Ahok dihadirkan di persidangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply pada APBD Perubahan tahun 2014 untuk Alex.
"Bapak tahu nggak pengadaan UPS udah dimasukkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) bulan Agustus (2014)?" kata salah satu pengacara bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Saya nggak tahu, nggak pernah dilaporin juga oleh BPKAD," Ahok menjawab.
Tak puas dengan jawaban Ahok, pengacara kembali bertanya mengenai pengadaan alat UPS yang sudah ada sejak bulan Agustus 2014.
"Saya nggak tahu, kalau tahu sudah saya tempeleng duluan, sudah saya pecat (orangnya)," Ahok menjawab.
"Nggak usah main tempeleng-tempeleng, pak," kata pengacara.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sutardjo, Ahok mengatakan baru tahu ada pengadaan UPS setelah terjadi kisruh pembahasan RAPBD tahun 2015 antara DPRD dengan pemerintah provinsi.
Karena Ahok lebih banyak tidak tahu, hakim meminta tim pengacara Alex untuk bertanya sesuai kapasitas Ahok sebagai gubernur, bukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI. TIm anggaran adalah pihak yang paling tahu pengadaan barang.
"Tolong penasihat hukum bertanya sesuai dengan porsi saksi selaku gubernur DKI," kata Sutardjo.
Setelah itu, Ahok nyeletuk kalau dirinya bukan super hero yang harus tahu semua persoalan di lingkungan pemerintah.
"Saya bukan Superman pak penasihat hukum," ujar Ahok.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat empat orang. Dari kalangan eksekutif terdiri dari Alex Usman yang sekarang menjadi terdakwa dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif terdiri dari Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Fahmi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis