Suara.com - Pengacara terdakwa Alex Usman mencecar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Ahok dihadirkan di persidangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply pada APBD Perubahan tahun 2014 untuk Alex.
"Bapak tahu nggak pengadaan UPS udah dimasukkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) bulan Agustus (2014)?" kata salah satu pengacara bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Saya nggak tahu, nggak pernah dilaporin juga oleh BPKAD," Ahok menjawab.
Tak puas dengan jawaban Ahok, pengacara kembali bertanya mengenai pengadaan alat UPS yang sudah ada sejak bulan Agustus 2014.
"Saya nggak tahu, kalau tahu sudah saya tempeleng duluan, sudah saya pecat (orangnya)," Ahok menjawab.
"Nggak usah main tempeleng-tempeleng, pak," kata pengacara.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sutardjo, Ahok mengatakan baru tahu ada pengadaan UPS setelah terjadi kisruh pembahasan RAPBD tahun 2015 antara DPRD dengan pemerintah provinsi.
Karena Ahok lebih banyak tidak tahu, hakim meminta tim pengacara Alex untuk bertanya sesuai kapasitas Ahok sebagai gubernur, bukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI. TIm anggaran adalah pihak yang paling tahu pengadaan barang.
"Tolong penasihat hukum bertanya sesuai dengan porsi saksi selaku gubernur DKI," kata Sutardjo.
Setelah itu, Ahok nyeletuk kalau dirinya bukan super hero yang harus tahu semua persoalan di lingkungan pemerintah.
"Saya bukan Superman pak penasihat hukum," ujar Ahok.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat empat orang. Dari kalangan eksekutif terdiri dari Alex Usman yang sekarang menjadi terdakwa dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif terdiri dari Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Fahmi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Perempuan Mahardhika: Semakin RUU PPRT Tak Disahkan, Banyak Pekerja Rumah Tangga Mengalami Kekerasan
-
Golkar Dorong Pembentukan Koalisi Permanen demi Stabilitas Politik Nasional
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Ketua Fraksi Golkar Minta Kader Jangan Pernah Serang Kebijakan Prabowo-Gibran!
-
KASBI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
-
Identitas Sudah Dikantongi, Kapolri Perintahkan Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air