Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Amelia Anggraini mengatakan maraknya jual beli ginjal akhir-akhir ini jelas melanggar Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 64 menyebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," tegas Amelia di Jakarta, Minggu (7/2/2016).
Maraknya praktek jual beli ginjal tersebut, Amelia mempertanyakan komitmen Kementerian Kesehatan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang transplantasi organ. Padahal, mandat tersebut secara eksplisit tertuang pada Pasal 65 Ayat (3) UU Kesehatan.
"Sudah 6 tahun sejak UU Kesehatan disahkan, Pemerintah belum juga membuat peraturan turunan. Selama ini pemerintah kemana saja kok seakan nggak peduli dengan persoalan transplantasi ginjal?," tanya Amelia.
Akibat kelalaian Pemerintah, lanjut Amelia, pasien gagal ginjal yang jumlahnya sekitar 150 ribu pasien nyaris tidak terlayani dengan baik. Bahkan, cenderung diperlakukan diskriminatif.
"Lalu, apa solusi Kemenkes untuk layani pasien gagal ginjal?," tanya dia lebih lanjut.
Politisi Nasdem ini mendesak Kemenkes segera membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan Tubuh. Menurutnya, regulasi itu setidaknya salah satu solusi bagi pemerintah agar praktek jual beli ginjal tidak terjadi lagi.
Solusi lain, lanjut dia, Pemerintah perlu melakukan kampanye secara terstruktur dan sistematis kepada masyarakat sehingga muncul kesadaran pentingnya melindungi organ tubuh jangan sampai terjebak pada praktek jual beli organ yang semata-mata untuk penuhi kebutuhan ekonomi.
Ditanya langkah-langkah apa yang akan dilakukan Fraksi Nasdem, mantan None Jakarta 1987 ini akan mendorong fraksi-fraksi lain untuk mengawasinya.
"Dorongan ini akan dimulai dari Fraksi Nasdem dan akan kita kawal ke fraksi-fraksi lain. Sebab, ini wilayah politik sehingga perlu dukungan politik. Saya juga akan menginisasi pimpinan Komisi IX DPR mengundang Menkes untuk mencari solusi bersama," kata Amelia.
Berita Terkait
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
Waspada! Krim Pemutih Instan yang Anda Pakai Bisa Merusak Ginjal Permanen, Ini Penjelasan Dokter
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset