Suara.com - Mira Haryati (18) dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Warga Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur ini, merupakan tersangka pembunuh bayinya sendiri.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Kepala Sub Bagian Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Minggu (8/2/2016).
Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mira langsung ditahan di Polres Jakarta Timur setelah ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kan, ancaman hukumannya di atas lima tahun, jadi langsung ditahan. Apalagi dia kan sudah bukan di bawah umur lagi, usianya sudah 18 tahun," kata Husaimanh.
Mira menghabisi nyawa bayinya secara sadis. Sesaat setelah dilahirkan pada Selasa (29/12/2015), dia langsung membekap saluran nafas bayi perempuannya pakai tangan kanan.
Setelah jabang bayi tak bernyawa, Mira membungkus jasad dengan sprei dan sarung.
"Kemudian memasukkannya ke tas berwarna coklat bercorak batik kemudian meletakkannya di gudang yang terletak di sebelah kamar tersangka," kata dia.
Keesokan harinya, Rabu (30/12/2015), Mira mengambil tas berisi jasad dan membawanya ke luar rumah untuk kemudian dibuang.
"Tersangka menaruh bayinya diinjakan sepeda motor lalu pergi menuju rumah temannya Natalia di daerah Ciracas. Lalu oleh Natalia diajak ke rumah temannya yang lain, Ara, yang tinggal di Ciracas juga," katanya.
Saat itu, kata Husaimah, kedua teman Mira tidak mengetahui kalau tas tersebut berisi jasad bayi. Tapi, mereka sempat curiga karena tas tersebut mengeluarkan bau amis.
"Dua temannya saat ini masih menjadi saksi," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan