Suara.com - Mira Haryati (18) dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Warga Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur ini, merupakan tersangka pembunuh bayinya sendiri.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Kepala Sub Bagian Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Minggu (8/2/2016).
Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mira langsung ditahan di Polres Jakarta Timur setelah ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kan, ancaman hukumannya di atas lima tahun, jadi langsung ditahan. Apalagi dia kan sudah bukan di bawah umur lagi, usianya sudah 18 tahun," kata Husaimanh.
Mira menghabisi nyawa bayinya secara sadis. Sesaat setelah dilahirkan pada Selasa (29/12/2015), dia langsung membekap saluran nafas bayi perempuannya pakai tangan kanan.
Setelah jabang bayi tak bernyawa, Mira membungkus jasad dengan sprei dan sarung.
"Kemudian memasukkannya ke tas berwarna coklat bercorak batik kemudian meletakkannya di gudang yang terletak di sebelah kamar tersangka," kata dia.
Keesokan harinya, Rabu (30/12/2015), Mira mengambil tas berisi jasad dan membawanya ke luar rumah untuk kemudian dibuang.
"Tersangka menaruh bayinya diinjakan sepeda motor lalu pergi menuju rumah temannya Natalia di daerah Ciracas. Lalu oleh Natalia diajak ke rumah temannya yang lain, Ara, yang tinggal di Ciracas juga," katanya.
Saat itu, kata Husaimah, kedua teman Mira tidak mengetahui kalau tas tersebut berisi jasad bayi. Tapi, mereka sempat curiga karena tas tersebut mengeluarkan bau amis.
"Dua temannya saat ini masih menjadi saksi," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno