Suara.com - KPK tetapkan tiga pejabat Kementerian Pertanian sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.
"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HI (Hasanuddin Ibrahim) selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian 2010-2015, EM (Eko Mardiyanto) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013 dan SUT (Sutrisno) dari swasta," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"HI, EM dan SUT diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013," tambah Yuyuk.
Menurut Yuyuk, nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar. "Dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar," ungkapnya.
Menurut Yuyuk, pihak yang dirugikan karena kasus ini adalah petani.
"Ini adalah pengadaan pupuk hayati kemudian penerima pupuk adalah petani, kemudian dalam prosesnya ada 'mark up' harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan dlakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Yuyuk.
Sudah ada dua tersangka yang dicegah sedangkan Sutrisno sudah menjadi terpidana dalam kasus lain di Kejaksaan Agung.
"Untuk pencegahan sudah dilakukan tehadap dua tersangka yaitu HI dan EM. SUT sekarang adalah terpidana kasus lain di Kejagung," tambah Yuyuk. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?