Suara.com - Sejumlah tokoh hukum memberikan dukungan kepada KPK terkait rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami tadi datang untuk menyampaikan dukungan soal revisi UU KPK karena KPK merupakan anak kandung dari reformasi yang menjadi tumpuan kita sebagai masyarakat. KPK tidak boleh sedikit pun melemah dan kami banyak melihat upaya pelemahan setiap tahun dilakukan oleh banyak pihak," kata pegiat antikorupsi Todung Mulya Lubis di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Menurut Todung, karena indeks persepsi korupsi Indonesia masih rendah, maka revisi UU KPK bahkan tidak perlu dibicarakan.
"Kalau persepsi korupsi kita sudah mencapai 50 ke atas kita boleh bicara soal revisi UU KPK. Saat ini KPK harus tetap dilengkapi dengan kewenangan penyadapan, tidak boleh mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), boleh mengangkat penyidik sendiri sesuai kewenangan yang sudah diberikan UU. Kalau itu dipreteli, digerogoti, KPK akan lumpuh dan korupsi akan menang. Kami sebagai pegiat antikorupsi siap mendukung KPK dan mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang menolak revisi UU KPK dan minta kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas menolak revisi UU KPK," tambah Todung.
Menurut Todung, Presiden Jokowi dapat menyatakan ketidaksetujuannya kepada revisi UU KPK dengan tidak ikut berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU KPK.
"Saya sih tidak mengatakan bahwa perlu ada revisi UU KPK dalam konteks korupsi masih sistemik, endemik, dan merajalela. DPR kan tugasnya membuat legislasi untuk melakukan perubahan, tapi DPR tidak bisa bermain-main dalam konteks pemberantasan korupsi. Ini kan komitmen reformasi juga komitmen kita sebagai bangsa. Tidak boleh DPR sama sekali menggunakan haknya untuk melemahkan KPK," tegas Todung.
Sedangkan pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa KPK harus terus didukung sebagai lembaga.
"KPK sebagai lembaga yang secara moril terus didukung karena merupakan lembaga, yang kita harapkan mampu berantas korupsi," kata Refly.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra yang ikut memberikan dukungan juga menegaskan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK.
"Ini bukan waktu yg tepat merevisi UU KPK, kenapa? Karena sentimen di DPR negatif sekali. Jadi walaupun mereka mengatakan merevisi itu untuk menguatkan, buktinya mana yang menguatkan? Misalnya, mereka ingin mendorong SP3, saya kira tidak relevan lagi bicara SP3 karena sudah ada mekanisme praperadilan. Jadi kalau tidak puas terhadap penanganan perkara yang dilakukan KPK bawa saja ke praperadilan. Menguji di sana," kata Saldi.
Saldi pun mendorong agar Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap terhadap revisi UU KPK ini.
"Presiden harus mengambil sikap. Kalau dari substansinya melemahkan KPK, Presiden kan punya hak legislasinya 50 persen. Jadi kalau presiden melihat substansinya melemahkan KPK jangan mengeluarkan surat presiden yang menunjuk menteri untuk membahas bersama DPR mengenai revisi UU itu. Jadi kalau hal itu dilakukan selesai. Tapi kita belum tahu sikap Presiden karena surat resmi dan final draft dari DPR itu belum selesai. Kalau rancangan inisiatif DPR itu melemahkan KPK, maka Presiden harusnya tidak ikut dalam pembahasan RUU KPK," ungkap Saldi.
Ada empat hal yang rencananya akan direvisi oleh DPR yaitu pertama soal penyadapan pada pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (ayat 1). Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama (ayat 3).
Kedua soal Dewan Pengawas yang diatur dalam pasal 37 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenangn KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.
Ketiga adalah soal pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK (pada pasal 43 dan 45). Lalu yang keempat, soal wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek