Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, kembali melontarkan pernyataan bernada meragukan kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap siapa di balik kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Buktinya (yang digunakan penyidik) bukan bukti material," kata Yudi, Jumat (12/2/2016).
Menurut Yudi permohonan perpanjangan penahanan terhadap Jessica ke kejaksaan mengindikasikan keraguan polisi atas barang bukti yang mereka dapatkan.
"Masih kurang kuat, (bukti) dan bukan bukti konkrit," kata Yudi.
Yudi mengatakan seharusnya kalau penetapan Jessica menjadi tersangka didasarkan alat bukti yang kuat, polisi tidak perlu memperpanjang penahanan lagi.
Tapi, Yudi tak permasalahkan kalau masa penahanan Jessica diperpanjang. Yudi mengatakan Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.
"Silakan saja, itu hak mereka, dan sekarang semuanya kewenangan Jaksa," kata Yudi.
Selain ingin memperpanjang masa penahanan, polisi juga menambah saksi ahli dan hal ini semakin membuat Yudi semakin ragu.
"Mau berapakali lagi saksi ahli akan didatangkan, kami lihat ternyata mereka tidak yakin terhadap Jessica (sebagai tersangka), karena memang tak ada peristiwa menaruh racun dalam kopi Mirna," ujar Yudi.
Surat perintah penahanan terhadap Jessica bernomor: SP. Han/100/I/2016/Ditreskrimum ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Berdasarkan surat perintah penahanan, polisi menahan Jessica dengan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan, kemudian dia dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulang tindak pidana.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
Jessica beralamat di Komplek Graha Sunter Pratama, Jalan Selat Bangka, Blok J1, RT 8, RW 15, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jalan Hanura Raya, nomor 11, RT 8, RW 15, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dia diduga melakukan tindak pidana primer pembunuhan berencana subsider pembunuhan yang mengakibatkan Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam pada 6 Januari 2016 di restoran Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali