Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan amnesti tidak bisa diberlakukan kepada kelompok Din Minimi.
“Jadi, amnesti tidak bisa diberlakukan karena Din Minimi terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. Karena mereka menyimpan senjata, yang menurut polisi mereka terlibat dalam kejahatan kriminal yang jadi acuan kita,” anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu dalam rapat kerja di ruang Badan Anggaran, DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Hasanuddin mengungkapkan Din Minimi pernah terlibat dalam HAM pada tahun 2004 dan 2005.
Hasanuddin menuturkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 amnesti tidak bisa diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana yang terkait langsung dengan GAM.
Anggota Komisi I Effendi Simbolon mendukung pemberian amnesti, namun dia belum melihat alasan pemerintah dalam memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi.
“Amnesti saya dukung, tetapi saya belum melihat alasan yang tepat dalam pemberian amnesti kepada Din Minimi. Kapolri bilang tidak ada unsur separatisme, kalau gitu kejahatan dong namanya, criminal kok dikasih amnesti,” kata dia.
Sebelum proses penyerahan diri pada Selasa (29/122015), Din Minimi minta sejumlah hal kepada pemerintah. Di antaranya, pengampunan terhadap para anggotanya yang diduga terlibat kasus-kasus kekerasan, kesejahteraan bagi para mantan kombatan, dan pembangunan rumah untuk yatim piatu korban konflik. [Meg Phillips]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme