Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengibaratkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang mengesahkan kembali kepengurusan hasil muktamar Bandung seperti menghidupkan zombie.
"Keputusan Menkumham itu seperti kembali menghidupkan zombie yang sudah mati. Muktamar Bandung itu sudah berakhir masa kepengurusannya, dan seharusnya sudah ada kepengurusan baru sejak tahun 2015," ujar Dimyati di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 4 September 2012 diaktifkan kembali. Surat ini berisi tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
Dia menuding Menteri Yasonna tidak menaati keputusan Mahkamah Agung yang telah menyatakan muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sah. Menurutnya, keputusan Menkumham aneh.
"Menkumham tidak melaksanakan keputusan MA, itu mencerminkan bahwa dia ini orang yang memang sangat hebat. Kalau saya lihat, dia ini manusia super. Walaupun saya sendiri tidak terlalu mempersoalkan keputusan MA, tapi ini sangat aneh," kata dia.
Anggota Komisi I tersebut juga menilai keputusan Menkumham telah menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.
"Semua partai itu ada rulenya, sesuai AD/ART nya. Pasal 73 ayat 1 hasil Muktamar ke 7 PPP, menegaskan bahwa muktamar harus diselenggarakan tahun 2015. Ini ditabrak, Menkumham nggak tahu pegangannya yang mana," kata Dimyati.
Tapi, Dimyati tetap mengucapkan selamat kepada kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung yang telah mendapatkan SK baru.
"Kami beri selamat kepada kepengurusan PPP Muktamar Bandung yang mendapat SK dari Menkumham, walaupun SK Menkumham ini tidak legal. Karena menurut MA yang sah adalah muktamar Jakarta, muktamar Bandung sudah tidak berlaku lagi, muktamar Surabaya ilegal," katanya.
Muktamar Bandung memutuskan kepengurusan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun