Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengibaratkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang mengesahkan kembali kepengurusan hasil muktamar Bandung seperti menghidupkan zombie.
"Keputusan Menkumham itu seperti kembali menghidupkan zombie yang sudah mati. Muktamar Bandung itu sudah berakhir masa kepengurusannya, dan seharusnya sudah ada kepengurusan baru sejak tahun 2015," ujar Dimyati di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 4 September 2012 diaktifkan kembali. Surat ini berisi tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
Dia menuding Menteri Yasonna tidak menaati keputusan Mahkamah Agung yang telah menyatakan muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sah. Menurutnya, keputusan Menkumham aneh.
"Menkumham tidak melaksanakan keputusan MA, itu mencerminkan bahwa dia ini orang yang memang sangat hebat. Kalau saya lihat, dia ini manusia super. Walaupun saya sendiri tidak terlalu mempersoalkan keputusan MA, tapi ini sangat aneh," kata dia.
Anggota Komisi I tersebut juga menilai keputusan Menkumham telah menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.
"Semua partai itu ada rulenya, sesuai AD/ART nya. Pasal 73 ayat 1 hasil Muktamar ke 7 PPP, menegaskan bahwa muktamar harus diselenggarakan tahun 2015. Ini ditabrak, Menkumham nggak tahu pegangannya yang mana," kata Dimyati.
Tapi, Dimyati tetap mengucapkan selamat kepada kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung yang telah mendapatkan SK baru.
"Kami beri selamat kepada kepengurusan PPP Muktamar Bandung yang mendapat SK dari Menkumham, walaupun SK Menkumham ini tidak legal. Karena menurut MA yang sah adalah muktamar Jakarta, muktamar Bandung sudah tidak berlaku lagi, muktamar Surabaya ilegal," katanya.
Muktamar Bandung memutuskan kepengurusan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka