Suara.com - Lebih dari 340 anak migran dan pengungsi telah meninggal saat mereka menyeberangi bagian timur Laut Tengah sejak September 2015. Pernyataan ini dikemukakan oleh Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) pada Jumat (19/2/2016).
UNHCR komentar tersebut dalam satu pernyataan bersama dengan Dana Anak PBB (UNICEF) dan Organisasi Internasional bagi Migrasi (IOM).
Dengan rata-rata dua anak, banyak di antara mereka bayi dan anak yang berusia di bawah lima tahun, tewas tenggelam setiap hari di laut yang memisahkan Turki dan Yunani, semua lembaga itu memperingatkan jumlah kematian anak terus naik dan korban jiwa tersebut bahkan dapat lebih banyak lagi.
"Kita tak bisa mengalihkan pandangan kita dari tragedi mengenai demikian banyak hilangnya nyawa generasi muda dan generasi masa depan yang tidak bersalah, atau kegagalan menangani demikian banyak bahaya yang dihadapi anak-anak," kata Direkrtur Pelaksana UNICEF Anthony Lake sebagaimana dikutip pernyataan itu.
"Kita sekarang tak memiliki kemampuan untuk mengakhiri keputus-asaan yang mengakibatkan demikian banyak orang berusaha menyeberangi laut. Tapi semua negara dapat dan harus bekerja sama untuk membuat perjalanan yang berbahaya seperti itu jadi lebih aman. Tak seorang pun mau menaruh anak kecil di dalam perahu jika pilihan yang lebih aman tersedia," ia menambahkan sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau di Jakarta, Sabtu pagi (20/2/2016).
Dengan total 411 orang kehilangan nyawa mereka di bagian timur Laut Tengah sejak awal 2016, semua lembaga itu mengatakan laut ganas pada musim dingin, perahu yang memiliki kualitas buruk dan kelebihan penumpang serta peralatan penyelamat nyawa yang buruk membuat perjalanan tersebut jadi lebih berbahaya.
"Menghitung nyawa saja tidak cukup. Kita harus bertindak," kata Direktur Jenderal IOM William Lacy Swing.
"Ini bukan hanya masalah Laut Tengah, atau bahkan Eropa saja. Ini adalah bencana kemanusiaan yang menuntut keterlibatan seluruh dunia," ia menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto