Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo akan mengundurkan diri jabatannya kalau DPR tetap merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia diperlukan langkah yang lebih konkrit dalam perlawanan korupsi karena kondisi sudah darurat.
Ketua DPR Ade Komaruddin menghargai sikap Agus.
"Itu hak beliau (Agus), tentu kita hormati tapi saya meyakini bahwa revisi itu, tidak akan melenceng dari yang diniatkan semula yaitu tidak lebih dan kurang dari baik pemerintah maupun DPR empat poin, yang menjadi konsen baik pemerintah maupun DPR dan juga institusi KPK," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Ade menghargai desakan dari berbagai kalangan agar revisi UU KPK dihentikan karena akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Ade mengatakan pengambilan keputusan nanti akan tetap didasarkan pada kesepakatan DPR, pemerintah, dan KPK.
Ade mengatakan poin-poin revisi yang sekarang dibahas di Badan Legislasi, merupakan kesepakatan pemerintah, pimpinan KPK terdahulu, dan DPR.
"Itu usulan DPR dengan pemerintah waktu itu dengan pimpinan KPK. Draf itu tidak merupakan kesimpulan akhir, kalau pun ada draf, paling nanti ada perubahan redaksional dan pembahasan secara substansi pun bisa terjadi, kalau tidak sesuai dengan empat poin kan bisa tidak saya teruskan," katanya.
Besok, Selasa (23/2/2015), DPR mengagendakan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas kelanjutan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif dewan.
"Besok kan diketok inisitiaf, itu kan RUU rancangan. Jangan lupa pembahasan UU itu dilakukan Presiden bersama dengan menteri dan itu terjadi dinamika, itu bukan DPR tapi fraksi punya pandangan, kita lihat nanti," kata Ade.
Tapi mengenai kepastian penyelenggarakan rapat paripurna akan ditentukan hari ini atau melihat perkembangan sikap fraksi di DPR.
"Fraksi-fraksi itu kan perpanjangan tangan dari masing-masing partai, keputusannya kita lihat nanti siang. Dalam rapat pimpinan fraksi, kita sudah sepakat revisi UU KPK dengan catatan untuk menguatkan KPK bukan untuk memperlemah KPK," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!