Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo akan mengundurkan diri jabatannya kalau DPR tetap merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia diperlukan langkah yang lebih konkrit dalam perlawanan korupsi karena kondisi sudah darurat.
Ketua DPR Ade Komaruddin menghargai sikap Agus.
"Itu hak beliau (Agus), tentu kita hormati tapi saya meyakini bahwa revisi itu, tidak akan melenceng dari yang diniatkan semula yaitu tidak lebih dan kurang dari baik pemerintah maupun DPR empat poin, yang menjadi konsen baik pemerintah maupun DPR dan juga institusi KPK," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Ade menghargai desakan dari berbagai kalangan agar revisi UU KPK dihentikan karena akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Ade mengatakan pengambilan keputusan nanti akan tetap didasarkan pada kesepakatan DPR, pemerintah, dan KPK.
Ade mengatakan poin-poin revisi yang sekarang dibahas di Badan Legislasi, merupakan kesepakatan pemerintah, pimpinan KPK terdahulu, dan DPR.
"Itu usulan DPR dengan pemerintah waktu itu dengan pimpinan KPK. Draf itu tidak merupakan kesimpulan akhir, kalau pun ada draf, paling nanti ada perubahan redaksional dan pembahasan secara substansi pun bisa terjadi, kalau tidak sesuai dengan empat poin kan bisa tidak saya teruskan," katanya.
Besok, Selasa (23/2/2015), DPR mengagendakan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas kelanjutan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif dewan.
"Besok kan diketok inisitiaf, itu kan RUU rancangan. Jangan lupa pembahasan UU itu dilakukan Presiden bersama dengan menteri dan itu terjadi dinamika, itu bukan DPR tapi fraksi punya pandangan, kita lihat nanti," kata Ade.
Tapi mengenai kepastian penyelenggarakan rapat paripurna akan ditentukan hari ini atau melihat perkembangan sikap fraksi di DPR.
"Fraksi-fraksi itu kan perpanjangan tangan dari masing-masing partai, keputusannya kita lihat nanti siang. Dalam rapat pimpinan fraksi, kita sudah sepakat revisi UU KPK dengan catatan untuk menguatkan KPK bukan untuk memperlemah KPK," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun