Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo akan mengundurkan diri jabatannya kalau DPR tetap merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia diperlukan langkah yang lebih konkrit dalam perlawanan korupsi karena kondisi sudah darurat.
Ketua DPR Ade Komaruddin menghargai sikap Agus.
"Itu hak beliau (Agus), tentu kita hormati tapi saya meyakini bahwa revisi itu, tidak akan melenceng dari yang diniatkan semula yaitu tidak lebih dan kurang dari baik pemerintah maupun DPR empat poin, yang menjadi konsen baik pemerintah maupun DPR dan juga institusi KPK," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Ade menghargai desakan dari berbagai kalangan agar revisi UU KPK dihentikan karena akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Ade mengatakan pengambilan keputusan nanti akan tetap didasarkan pada kesepakatan DPR, pemerintah, dan KPK.
Ade mengatakan poin-poin revisi yang sekarang dibahas di Badan Legislasi, merupakan kesepakatan pemerintah, pimpinan KPK terdahulu, dan DPR.
"Itu usulan DPR dengan pemerintah waktu itu dengan pimpinan KPK. Draf itu tidak merupakan kesimpulan akhir, kalau pun ada draf, paling nanti ada perubahan redaksional dan pembahasan secara substansi pun bisa terjadi, kalau tidak sesuai dengan empat poin kan bisa tidak saya teruskan," katanya.
Besok, Selasa (23/2/2015), DPR mengagendakan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas kelanjutan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif dewan.
"Besok kan diketok inisitiaf, itu kan RUU rancangan. Jangan lupa pembahasan UU itu dilakukan Presiden bersama dengan menteri dan itu terjadi dinamika, itu bukan DPR tapi fraksi punya pandangan, kita lihat nanti," kata Ade.
Tapi mengenai kepastian penyelenggarakan rapat paripurna akan ditentukan hari ini atau melihat perkembangan sikap fraksi di DPR.
"Fraksi-fraksi itu kan perpanjangan tangan dari masing-masing partai, keputusannya kita lihat nanti siang. Dalam rapat pimpinan fraksi, kita sudah sepakat revisi UU KPK dengan catatan untuk menguatkan KPK bukan untuk memperlemah KPK," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf