Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penetapan Abdul Aziz atau Daeng Aziz sebagai tersangka kasus perdagangan wanita dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada, Minggu (21/2/2016) malam.
"Dari tadi malam gelar perkara sudah penetapan tersangka. Pasalnya 296 jo 506 KUHP, Mucikari," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22_2/2016) malam.
Menurut Krishna penetapan Aziz sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pria berinisial DK yang telah diamankan.
"Iya persis, ada hubungannya," kata dia.
Krishna juga membeberkan peran Daeng Aziz yang menjadi bos besar dalam bisnis prostitusi di kawasan Kalijodo.
"Ada tempat fasilitas namanya, kan ada kamar kamar di situ, ada orang disediakan, ada transaksinya, kemudian ada saksinya orang yang dipekerjakan ada, ada yang ngurusnya," kata Krishna.
Beberapa kafe yang dimiliki Aziz dimanfaatkan untuk dijadikan tempat 'esek-esek'. Polisi juga telah memeriksa tiga wanita yang dipekerjakan Aziz sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Ada periksa sembilan saksi, ada tiga perempuan yang dipekerjakan, pengurus, pembukuan, kasir, yang melayani semua, dan bukan cuma satu kafe. Beberapa kafe lain," katanya.
Namun Krishna mengaku belum mengetahui total PSK yang diasuh oleh Aziz. Krisha berjanji akan menanyakan soal bisnis prostitusi tersebut saat pihaknya memeriksa Aziz, pada Rabu (24/2/2015) depan.
"Nanti kita tanya langsung ke dia (Daeng Aziz). Rabu (kita) panggil, nanti kita ajak ngobrol diperiksa," katanya.
Sebelumnya, polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Kalijodo. Dalam operasi tersebut, sejumlah senjata tajam ditemukan di dalam kafe Intan yang dimiliki oleh Daeng Aziz.
"Kita temukan badik, samurai, golok, anak panah, tombak, ratusan senjata tajam itu ditemukan di cafe milik Azis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara. Sabtu (20/2/2016) kemarin.
Bukan cuma menemukan senjata tajam, petugas kata Krishna juga mengamankan puluhan krat berisi minuman keras dari gudang penyimpanan miras milik Daeng Aziz. Sejumlah alat kontrasepsi, video porno pun juga diamankan oleh petugas.
"Diduga itu semua memang punya Azis. Bukan Daeng ya dia," kata Krishna.
Dalam operasi tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DK yang diduga berprofesi sebagai mucikari di kawasan Kalijodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR