Suara.com - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 650 gram yang diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara tyang diselundupkan dari Tawau, Malaysia melibatkan petugas (sipir) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan, Kaltim.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muh Hasan saat konfrensi pers di Mapolres Nunukan, Senin sehubungan ketika ditanyakan sejauhmana hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka terkait penangkapan barang bukti sabu-sabu 650 gram oleh aparat Polsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Sabtu (20/2).
Sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka Iwan bin Lausu (36) warga Kabupaten Pinrang, Sulsel di Pulau Sebatik saat hendak membawa ke Balikpapan itu diperoleh dari perempuan bernama Rifga alias Iga bin Moh Alamri (26) warga Balikpapan, Kaltim merupakan istri dari Basri seorang nara pidana (napi) di Lapas Balikpapan yang memesan barang haram tersebut.
Kemudian, Muh Hasan mengungkapkan, masuknya sabu-sabu di Lapas tersebut melalui seorang pegawai (sipir) bernama Achmad Zaki bin Rafiq (35) dimana informasinya telah dua kali meloloskan masuk di lapas tersebut.
Ia menjelaskan, jalur penyelundupan sabu-sabu tersebut dimana uang dari Basri diberikan kepada sipir lapas bernama Achmad Zaki lalu ditransfer ke rekening Muh Ali alias Kelling yang sehari-harinya sebagai penjual mata uang asing di Kabupaten Nunukan yang bertugas sebagai pembeli sabu-sabu pada salah satu bandar besar di Tawau.
Setelah barang itu dibayar, maka Iwan yang bertugas menjemput di Tawau selanjutnya diserahkan kepada Rifga (istri Basri) yang bertugas membawa ke Balikpapan untuk diserahkan Achmad Zaki untuk dimasukkan ke Lapas Balikpapan.
"Jadi hasil interogasi awal, sipir Lapas Balikpapan ini (Achmad Zaki) yang mentransfer uang kepada Kelling yang ditugaskan membeli sabu-sabu di Tawau pada salah satu bandar besar yang telah menjadi jaringannya selama ini," ujar Kasar Resnarkoba Polres Nunukan.
Ia menyebutkan, Achmad Zaki (sipir Lapas Balikpapan) ini telah empat kali mentransfer uang kepada Kelling (37) yakni tiga kali masing-masing Rp80 juta dan satu kali sebesar Rp40 juta.
Untuk saat ini penyidik Satresnakorba Polres Nunukan telah mengamankan lima tersangka yakni Iwan, Rifga, Achmad Zaki, Kelling, Ahmad Nursaan sedangkan Basri sementara dikoordinasikan dengan pihak Lapas Balikpapan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, kelima tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nunukan dimana kelimanya dikenakan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal hukuman mati. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina