Suara.com - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 650 gram yang diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara tyang diselundupkan dari Tawau, Malaysia melibatkan petugas (sipir) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan, Kaltim.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muh Hasan saat konfrensi pers di Mapolres Nunukan, Senin sehubungan ketika ditanyakan sejauhmana hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka terkait penangkapan barang bukti sabu-sabu 650 gram oleh aparat Polsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Sabtu (20/2).
Sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka Iwan bin Lausu (36) warga Kabupaten Pinrang, Sulsel di Pulau Sebatik saat hendak membawa ke Balikpapan itu diperoleh dari perempuan bernama Rifga alias Iga bin Moh Alamri (26) warga Balikpapan, Kaltim merupakan istri dari Basri seorang nara pidana (napi) di Lapas Balikpapan yang memesan barang haram tersebut.
Kemudian, Muh Hasan mengungkapkan, masuknya sabu-sabu di Lapas tersebut melalui seorang pegawai (sipir) bernama Achmad Zaki bin Rafiq (35) dimana informasinya telah dua kali meloloskan masuk di lapas tersebut.
Ia menjelaskan, jalur penyelundupan sabu-sabu tersebut dimana uang dari Basri diberikan kepada sipir lapas bernama Achmad Zaki lalu ditransfer ke rekening Muh Ali alias Kelling yang sehari-harinya sebagai penjual mata uang asing di Kabupaten Nunukan yang bertugas sebagai pembeli sabu-sabu pada salah satu bandar besar di Tawau.
Setelah barang itu dibayar, maka Iwan yang bertugas menjemput di Tawau selanjutnya diserahkan kepada Rifga (istri Basri) yang bertugas membawa ke Balikpapan untuk diserahkan Achmad Zaki untuk dimasukkan ke Lapas Balikpapan.
"Jadi hasil interogasi awal, sipir Lapas Balikpapan ini (Achmad Zaki) yang mentransfer uang kepada Kelling yang ditugaskan membeli sabu-sabu di Tawau pada salah satu bandar besar yang telah menjadi jaringannya selama ini," ujar Kasar Resnarkoba Polres Nunukan.
Ia menyebutkan, Achmad Zaki (sipir Lapas Balikpapan) ini telah empat kali mentransfer uang kepada Kelling (37) yakni tiga kali masing-masing Rp80 juta dan satu kali sebesar Rp40 juta.
Untuk saat ini penyidik Satresnakorba Polres Nunukan telah mengamankan lima tersangka yakni Iwan, Rifga, Achmad Zaki, Kelling, Ahmad Nursaan sedangkan Basri sementara dikoordinasikan dengan pihak Lapas Balikpapan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, kelima tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nunukan dimana kelimanya dikenakan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal hukuman mati. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga