Suara.com - Pengacara kepolisian menanggapi pernytaan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang menyebutkan bahwa laporan polisi tidak bisa menjadi alat bukti permulaan untuk menjadikan Jessica tersangka.
"Laporan polisi tersebut bukan bukti permulaan karena tidak ada nama pemohon Jessica sebagai terlapor maka yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta," kata pengacara kepolisian, Ajun Komisaris Besar Aminullah, saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Aminullah menambahkan laporan polisi merupakan dasar penyidikan dalam menangani kasus tindak pidana. Aminullah mengatakan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mengingat termohon tidak pernah melakukan konklusi tersebut sebagai bukti permulaan tetapi hanya sebagai dasar proses penyidikan tindak pidana sesuai kewenangan termohon untuk menerima laporan atau pengaturan dari seorang yang melakukan tindak pidana sesuai sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP," kata dia.
Dalam sidang perdana, Selasa (23/2/2016), pengacara Jessica menyampaikan banyak poin keberatan atas proses penetapan status tersangka pada Jessica.
Mereka menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menjadikan laporan polisi sebagai bukti permulaan untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka.
"Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan karena tidak ada namanya itu Jessica sebagai terlapor. Maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat memaparkan materi permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hidayat juga menyoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Jessica pada tanggal 10 Januari 2016. Menurut dia penggeledahan tersebut tidak disertai surat dari pengadilan. Poin lainnya, mereka mempersoalkan polisi menginterogasi orangtua Jessica.
Mereka juga mempermasalahkan kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.
"Polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orangtua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.
Hidayat juga mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier, west Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
"Peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan," kata dia.
Bahkan sampai saat ini, menurut Hidayat, polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica pelaku.
"Tidak ada bukti kuat dan kontek pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di kafe Olivier," kata dia.
Pengacara juga meragukan hasil uji laboratorium Mabes Polri yang menyebutkan es kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG