Suara.com - Pengacara kepolisian menanggapi pernytaan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang menyebutkan bahwa laporan polisi tidak bisa menjadi alat bukti permulaan untuk menjadikan Jessica tersangka.
"Laporan polisi tersebut bukan bukti permulaan karena tidak ada nama pemohon Jessica sebagai terlapor maka yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta," kata pengacara kepolisian, Ajun Komisaris Besar Aminullah, saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Aminullah menambahkan laporan polisi merupakan dasar penyidikan dalam menangani kasus tindak pidana. Aminullah mengatakan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mengingat termohon tidak pernah melakukan konklusi tersebut sebagai bukti permulaan tetapi hanya sebagai dasar proses penyidikan tindak pidana sesuai kewenangan termohon untuk menerima laporan atau pengaturan dari seorang yang melakukan tindak pidana sesuai sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP," kata dia.
Dalam sidang perdana, Selasa (23/2/2016), pengacara Jessica menyampaikan banyak poin keberatan atas proses penetapan status tersangka pada Jessica.
Mereka menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menjadikan laporan polisi sebagai bukti permulaan untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka.
"Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan karena tidak ada namanya itu Jessica sebagai terlapor. Maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat memaparkan materi permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hidayat juga menyoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Jessica pada tanggal 10 Januari 2016. Menurut dia penggeledahan tersebut tidak disertai surat dari pengadilan. Poin lainnya, mereka mempersoalkan polisi menginterogasi orangtua Jessica.
Mereka juga mempermasalahkan kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.
"Polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orangtua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.
Hidayat juga mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier, west Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
"Peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan," kata dia.
Bahkan sampai saat ini, menurut Hidayat, polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica pelaku.
"Tidak ada bukti kuat dan kontek pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di kafe Olivier," kata dia.
Pengacara juga meragukan hasil uji laboratorium Mabes Polri yang menyebutkan es kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda