Suara.com - Pengacara kepolisian menanggapi pernytaan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang menyebutkan bahwa laporan polisi tidak bisa menjadi alat bukti permulaan untuk menjadikan Jessica tersangka.
"Laporan polisi tersebut bukan bukti permulaan karena tidak ada nama pemohon Jessica sebagai terlapor maka yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta," kata pengacara kepolisian, Ajun Komisaris Besar Aminullah, saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Aminullah menambahkan laporan polisi merupakan dasar penyidikan dalam menangani kasus tindak pidana. Aminullah mengatakan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mengingat termohon tidak pernah melakukan konklusi tersebut sebagai bukti permulaan tetapi hanya sebagai dasar proses penyidikan tindak pidana sesuai kewenangan termohon untuk menerima laporan atau pengaturan dari seorang yang melakukan tindak pidana sesuai sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP," kata dia.
Dalam sidang perdana, Selasa (23/2/2016), pengacara Jessica menyampaikan banyak poin keberatan atas proses penetapan status tersangka pada Jessica.
Mereka menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menjadikan laporan polisi sebagai bukti permulaan untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka.
"Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan karena tidak ada namanya itu Jessica sebagai terlapor. Maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat memaparkan materi permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hidayat juga menyoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Jessica pada tanggal 10 Januari 2016. Menurut dia penggeledahan tersebut tidak disertai surat dari pengadilan. Poin lainnya, mereka mempersoalkan polisi menginterogasi orangtua Jessica.
Mereka juga mempermasalahkan kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.
"Polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orangtua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.
Hidayat juga mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier, west Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
"Peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan," kata dia.
Bahkan sampai saat ini, menurut Hidayat, polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica pelaku.
"Tidak ada bukti kuat dan kontek pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di kafe Olivier," kata dia.
Pengacara juga meragukan hasil uji laboratorium Mabes Polri yang menyebutkan es kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'