Menkumham Yasonna Laoly [Antara]
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum bisa memastikan sampai kapan penundaan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berakhir. Namun, terlepas dari penundaan tanpa batas waktu tertentu tersebut, Yasonna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membahahasnya.
"Apakah pimpinan KPK sebelumnya sudah sempurna? Jadi itu sebenarnya tujuannya, jangan langsung bilang, oh ini mengkebiri. Duduklah bersama-sama,mari kita bicarakan yang baik,"kata Yasonna di Royal Kuningan Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu(24/2/2016).
Ketidaktahuannya terkait sampai kapan waktu penundaan revisi UU tersebut dikarenakan pihaknya, dalam hal ini pemerintah belum menerima konsep atau drafnya dari DPR. Namun, meskipun kenyataannya masih demikian, atas arahan Presiden untuk melakukan sosialisasi, maka mau tidak mau revisinya harus ditunda.
"Memang kami belum menerima konsep dari DPR, presiden mengatakan sudahlah lakukan sosialiasai dulu ke masyarakat," kata Yasonna.
Sementara terkait dua poin selain Dewan Pemgawas dalam UU tersebut, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa sebenarnya revisi tersebut akan mendatangkan kebaikan bagi KPK. Misalnya, terkait Penyidik independen, kata Yasonna, memberi kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyidik sendiri adalah contohnya. Walaupun menurutnya, sumber dari penyidik independen tersebut haru jelas.
"Soal penyadapan, juga diatur bagaimana mekanismenya. Post auditnya juga seperti apa. Masukan-masukan penyidik yang sudah tak disana lagi, mengatkan begini-begitu, itu kan masukan untuk komisi III," kata Yasonna.
Komentar
Berita Terkait
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta