Berdasarkan hasil pengecekan TKP dan rekam medis dokter RS Abdi Waluyo, sebab kematian Mirna tidak wajar. Lalu, Polsek Tanah Abang membuat laporan polisi model A yakni LP/02/A/I/2016 Sektro Tanah Abang tanggal 6 Januari 2016 serta menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor SP lidik/01/s.6.a/I/2016 Sektro Tanah Abang tertanggal 6 Januari 2016.
Selanjutnya, kepolisian mengamankan barang bukti berupa gelas dan botol berisi sisa kopi yang diminum Mirna untuk kemudian diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sesuai surat nomor B/44/S/I/2016 Polsek Tanah Abang tanggal 7 Januari 2016 untuk mengetahui kandungan zat dalam kopi tersebut.
Untuk mengetahui mengenai penyebab kematian Mirna, polisi meminta kesediaan keluarga untuk mengautopsi jenazah. Setelah mendapatkan izin dari pihak, autopsi dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sesuai dengan surat nomor 04/Per/I/2016/sektro Tanah Abang, 9 Januari 2016.
Polsek Metro Tanah Abang selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Polda Metro Jaya saat proses uji laboratorium terhadap sampel kopi dan proses autopsi jenazah.
"Maka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pada tanggal 10 Januari 2016 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengambilalihan kasus kematian Mirna," kata dia.
Setelah kasus dilimpahkan ke Polda Metro, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Menerbitkan surat perintah tugas nomor sp/147/I/2016/Ditreskrimum 10 Januari 2016.
2. Menerbitkan surat perintah penyidikan nomor sp/86/i/Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2016
3. Menerbitkan surat dimulainya penyelidikan b/1248/1/2016/Ditreskrimum tanggal 25 Januari 2016
4. Melanjutkan pemeriksaan para saksi, saksi anggota, saksi di TKP dan keluarga
5. Menerbitkan surat perintah penggeledahan
6. Menerbitkan surat perintah penyitaan
7. Melakukan olah TKP dan melakukan penyitaan rekaman CCTV pada 11 kamera yang terdapat di resto Olivier
8. Membuat permohonan dan mengirim hasil rekaman CCTV ke Puslabfor bagian forensik
9. Melakukan prarekonstruksi di TKP, termasuk rekonstruksi pembuatan kopi
10. Melakukan pemeriksaan saksi ahli forensik, toksikologi forensik, psikologi klinik, psikologi kriminologi
11. Telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status saksi pemohon menjadi tersangka
12. Melakukan penangkapan tersangka atas nama Jessica Kumala Wongso berdasarkan surat perintah penangkapan nomor sp/205/I/2016 Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2016 dan telah dibuatkan berita acara penangkapan serta pemberitahuan kepada keluarga
13. Melakukan penahanan terhadap tersangka.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
Malaysia Ingin Sponsori Rio Haryanto, Menpora Galau
Tak Disatukan, Lulung: Polisi Takut Saya Berantem dengan Ahok
Pemandangan Mengerikan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Tara Air Nepal
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru