Suara.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengemukakan persepsi antikorupsi masyarakat Indonesia semakin meningkat atau dengan kata lain masyarakat semakin benci dengan korupsi.
"Berdasarkan survei yang dilakukan pada 10 ribu rumah tangga di 33 provinsi Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada 2012 mencapai 3,54, 2013 menjadi 3,66, 2014 naik 3,71 dan 2015 menjadi 3,73," kata Suryamin di Padang, Jumat.
Menurut dia, nilai indeks tersebut ketika mendekati angka lima menunjukkan perilaku masyarakat semakin antikorupsi. Sebaliknya ketika mendekati nol artinya masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
"Dari survei 2015 tersebut dapat diartikan masyarakat semakin idealis dan anti terhadap korupsi," ujarnya.
Ia menjelaskan persepsi yang dimaksud bukan pada kasus korupsi yang sifatnya besar namun lebih kepada 10 pelayanan publik yaitu RT/R, kecamatan dan kelurahan, kepolisian, PLN, rumah sakit, sekolah, pengadilan, kantor urusan agama, kantor kependudukan dan catatan sipil serta pertanahan.
Akan tetapi angka indeks pengalaman mengalami penurunan pada 2012 mencapai 3,58, 2013 tetap 3,58, 2014 naik 3,49 dan 2015 naik menjadi 3,39 .
"Ini menggambarkan bahwa masyarakat dalam tataran praktik ketika berhadapan dengan pelayanan publik, masih melakukan korupsi," katanya.
Misalnya ada yang hendak berurusan ke kelurahan, tanpa diminta dengan sukarela memberikan tip kepada petugas agar urusan lancar, lanjutnya.
"Artinya sedikit paradoks, masyarakat semakin membenci korupsi, tetapi dalam keseharian ketika terlibat dalam pelayanan publik, masyarakat justru masih melakukan tindakan korupsi," kata dia.
Sebelumnya Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, tindakan-tindakan korupsi dalam masyarakat biasanya tergolong sebagai korupsi skala kecil atau "petty corruption". Dalam hal ini KPK hanya bisa melakukan pencegahan.
Akan tetapi, Pahala menegaskan bahwa KPK tidak akan main-main dalam melakukan tindakan pencegahan tersebut.
Berita Terkait
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik