Suara.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengemukakan persepsi antikorupsi masyarakat Indonesia semakin meningkat atau dengan kata lain masyarakat semakin benci dengan korupsi.
"Berdasarkan survei yang dilakukan pada 10 ribu rumah tangga di 33 provinsi Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada 2012 mencapai 3,54, 2013 menjadi 3,66, 2014 naik 3,71 dan 2015 menjadi 3,73," kata Suryamin di Padang, Jumat.
Menurut dia, nilai indeks tersebut ketika mendekati angka lima menunjukkan perilaku masyarakat semakin antikorupsi. Sebaliknya ketika mendekati nol artinya masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
"Dari survei 2015 tersebut dapat diartikan masyarakat semakin idealis dan anti terhadap korupsi," ujarnya.
Ia menjelaskan persepsi yang dimaksud bukan pada kasus korupsi yang sifatnya besar namun lebih kepada 10 pelayanan publik yaitu RT/R, kecamatan dan kelurahan, kepolisian, PLN, rumah sakit, sekolah, pengadilan, kantor urusan agama, kantor kependudukan dan catatan sipil serta pertanahan.
Akan tetapi angka indeks pengalaman mengalami penurunan pada 2012 mencapai 3,58, 2013 tetap 3,58, 2014 naik 3,49 dan 2015 naik menjadi 3,39 .
"Ini menggambarkan bahwa masyarakat dalam tataran praktik ketika berhadapan dengan pelayanan publik, masih melakukan korupsi," katanya.
Misalnya ada yang hendak berurusan ke kelurahan, tanpa diminta dengan sukarela memberikan tip kepada petugas agar urusan lancar, lanjutnya.
"Artinya sedikit paradoks, masyarakat semakin membenci korupsi, tetapi dalam keseharian ketika terlibat dalam pelayanan publik, masyarakat justru masih melakukan tindakan korupsi," kata dia.
Sebelumnya Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, tindakan-tindakan korupsi dalam masyarakat biasanya tergolong sebagai korupsi skala kecil atau "petty corruption". Dalam hal ini KPK hanya bisa melakukan pencegahan.
Akan tetapi, Pahala menegaskan bahwa KPK tidak akan main-main dalam melakukan tindakan pencegahan tersebut.
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah