Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (1/3/2016) siang. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia, Pratiwi Febri, mengecam surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang menyerukan penghentian siaran televisi dan radio yang dinilai mempromosikan LGBT.
"Kami sangat berduka dengan dikeluarkannya surat edaran KPI tanggal 23 Februari lalu. Ini sangat bertentangan dengan visi misi KPI yang mengedepankan kesejahteraan rakyat," kata Pratiwi dalam audiensi dengan Komisioner KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Menurut Tiwi surat edaran KPI membuat banyak orang kehilangan pekerjaan di bidang hiburan. Padahal, kata Tiwi, untuk menciptakan kesejahteraan, seharusnya KPI jangan melakukan itu.
Tiwi mengingatkan aturan harus berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan aturan agama.
"Indonesia bukan berbasiskan agama, karena itu jangan pakai agama untuk menghalalkan surat edaran tersebut. Undang-undangnya ada, pakailah undang-undang penyiaran itu. Kami berharap pernyataan komisioner KPI yang menyimpang dari konstitusi harap ditindak," kata Tiwi.
Dia mengingatkan KPI mengenai visi misi lembaga ini. Visinya ialah terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya, pertama, mengembangkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengembangan isi siaran. Kedua, melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap struktur sistem siaran dan profesionalisme penyiaran. Ketiga, membangun kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Dan keempat, meningkatkan kapasitas sekretariat KPI.
"Kami sangat berduka dengan dikeluarkannya surat edaran KPI tanggal 23 Februari lalu. Ini sangat bertentangan dengan visi misi KPI yang mengedepankan kesejahteraan rakyat," kata Pratiwi dalam audiensi dengan Komisioner KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Menurut Tiwi surat edaran KPI membuat banyak orang kehilangan pekerjaan di bidang hiburan. Padahal, kata Tiwi, untuk menciptakan kesejahteraan, seharusnya KPI jangan melakukan itu.
Tiwi mengingatkan aturan harus berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan aturan agama.
"Indonesia bukan berbasiskan agama, karena itu jangan pakai agama untuk menghalalkan surat edaran tersebut. Undang-undangnya ada, pakailah undang-undang penyiaran itu. Kami berharap pernyataan komisioner KPI yang menyimpang dari konstitusi harap ditindak," kata Tiwi.
Dia mengingatkan KPI mengenai visi misi lembaga ini. Visinya ialah terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya, pertama, mengembangkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengembangan isi siaran. Kedua, melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap struktur sistem siaran dan profesionalisme penyiaran. Ketiga, membangun kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Dan keempat, meningkatkan kapasitas sekretariat KPI.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!