Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (1/3/2016) siang. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia, Pratiwi Febri, mengecam surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang menyerukan penghentian siaran televisi dan radio yang dinilai mempromosikan LGBT.
"Kami sangat berduka dengan dikeluarkannya surat edaran KPI tanggal 23 Februari lalu. Ini sangat bertentangan dengan visi misi KPI yang mengedepankan kesejahteraan rakyat," kata Pratiwi dalam audiensi dengan Komisioner KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Menurut Tiwi surat edaran KPI membuat banyak orang kehilangan pekerjaan di bidang hiburan. Padahal, kata Tiwi, untuk menciptakan kesejahteraan, seharusnya KPI jangan melakukan itu.
Tiwi mengingatkan aturan harus berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan aturan agama.
"Indonesia bukan berbasiskan agama, karena itu jangan pakai agama untuk menghalalkan surat edaran tersebut. Undang-undangnya ada, pakailah undang-undang penyiaran itu. Kami berharap pernyataan komisioner KPI yang menyimpang dari konstitusi harap ditindak," kata Tiwi.
Dia mengingatkan KPI mengenai visi misi lembaga ini. Visinya ialah terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya, pertama, mengembangkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengembangan isi siaran. Kedua, melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap struktur sistem siaran dan profesionalisme penyiaran. Ketiga, membangun kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Dan keempat, meningkatkan kapasitas sekretariat KPI.
"Kami sangat berduka dengan dikeluarkannya surat edaran KPI tanggal 23 Februari lalu. Ini sangat bertentangan dengan visi misi KPI yang mengedepankan kesejahteraan rakyat," kata Pratiwi dalam audiensi dengan Komisioner KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Menurut Tiwi surat edaran KPI membuat banyak orang kehilangan pekerjaan di bidang hiburan. Padahal, kata Tiwi, untuk menciptakan kesejahteraan, seharusnya KPI jangan melakukan itu.
Tiwi mengingatkan aturan harus berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan aturan agama.
"Indonesia bukan berbasiskan agama, karena itu jangan pakai agama untuk menghalalkan surat edaran tersebut. Undang-undangnya ada, pakailah undang-undang penyiaran itu. Kami berharap pernyataan komisioner KPI yang menyimpang dari konstitusi harap ditindak," kata Tiwi.
Dia mengingatkan KPI mengenai visi misi lembaga ini. Visinya ialah terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya, pertama, mengembangkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengembangan isi siaran. Kedua, melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap struktur sistem siaran dan profesionalisme penyiaran. Ketiga, membangun kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Dan keempat, meningkatkan kapasitas sekretariat KPI.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kode Petasan Terbaca, Polres Jaktim Gagalkan Rencana Tawuran di Flyover Klender Saat Tahun Baru
-
Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih
-
Semua Gardu Induk Aceh Bertegangan, PLN Kejar Pemulihan 180 Desa Masih Padam
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang