Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan enam anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi enam anggota DPRD Muba periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Priharsa menambahkan mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mendapatkan keterangan dan bukti dari saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Jadi penetapan keenam tersangka ini, berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan tersangka lainnya," kata Priharsa.
KPK menduga mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Pasal 64 KUHP.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi enam anggota DPRD Muba periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Priharsa menambahkan mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mendapatkan keterangan dan bukti dari saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Jadi penetapan keenam tersangka ini, berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan tersangka lainnya," kata Priharsa.
KPK menduga mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Pasal 64 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota