Suara.com - Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan lelaki berperilaku feminin atau seperti perempuan dinilai sebagai penghinaan, khususnya penghinaan kepada perempuan.
Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung menilai larangan KPI itu merupakan sebuah penghujatan terhadap perempuan. Yang dihujat adalah tubuh perempuan.
"Waktu dinyatakan bahwa perilaku presenter nggak boleh keperempuanan backmind dari pembuatan adalah penghujatan tubuh perempuan, berperilaku di bawah standar. Kebencian terhadap tubuh perempuan dianggap sebagai sarang dosa," ujar Rocky dalam diskusi dengan tema 'Menyoal Sensor' di Gedung LBH, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Rocky mengatakan dasar pemikiran KPI terlampau jauh dari kekinian. Jika KPI mengeluarkan larangan itu, semestinya juga dikeluarkan larangan perempuan bergaya seperti lelaki.
"Kenapa nggak ada larangan perempuan nggak boleh kemacho-machoan? Di balik pikiran itu kalau perempuan kemacho-machoan diberi nilai plus. Standar evaluasinya adalah patriarki. Ini rumus di balik surat edaran itu," ucapnya.
Pada 23 Februari 2016 lalu KPI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 203/K/KPI/02/16 yang intinya melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan hal-hal yang berbau kebanci-bancian. Lelaki dilarang bergaya berpakaian kewanitaan, menggunakan riasan seperi perempuan, menggunakan bahasa tubuh seperti perempuan, gaya bicara seperti perempuan, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, dan menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal