Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk rapat kerja terkait kebijakan penutupan kawasan Kalijodo dan polemik pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras di daerah Jakarta Barat.
"Kalau dipanggil ya datang saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/3/2016).
Selain Ahok, Komisi III juga mengagendakan mengundang Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang ikut terlibat dalam penutupan kawasan prostitusi Kalijodo.
Ahok mengatakan akan memenuhi undangan ke Komisi III bersama-sama dengan Tito.
"Iya bareng. Lagi tunggu Kapolda kapan ada waktu," kata Ahok.
Komisi III DPR RI hari ini sebenarnya akan rapat kerja dengan Ahok dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pertemuan yang telah teragendakan tersebut batal dilaksanakan karena sedang ada Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam di Plenary Hall Jakarta Convention Center, Senayan.
"Kan sebenarnya hari ini, Senin, ada rapat kerja yang diagendakan bertemu Muspida Pemprov DKI Jakarta, kira-kira begitu. Cuma karena polisi tidak bisa hadir karena konsentrasi ke KTT OKI, jadi ditunda," kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada Suara.com.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra mengatakan ada sejumlah masalah penting yang tadinya akan dibahas.
Dasco belum tahu pasti kapan rapat kerja dengan Muspida Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diagendakan lagi karena masih menunggu keputusan pimpinan Komisi III.
Dalam rapat kerja yang akan datang, kata Dasco, Panja Penegakan Hukum akan fokus pada pembahasan polemik pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras di daerah Jakarta Barat. Panja Penegakan Hukum dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa yang berasal dari Fraksi Gerindra.
Seperti diketahui, kasus pengadaan tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras dilaporkan anggota DPRD DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena disinyalir terjadi penyimpangan. Diduga, pengadaan lahan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp191 miliar pada APBD Perubahan tahun 2014.
"RS Sumber Waras kan jadi polemik di masyarakat sehingga rapat kerja tersebut akan dilakukan. Fokusnya pada permasalahan jual beli lahan rumah sakit," katanya.
Panja Penegakan Hukum, kata Dasco, telah mendapatkan laporan dari masyarakat atas kasus tersebut.
"Ada yang merasa dirugikan sehingga biar terang semua pihak terkait soal Sumber Waras ini akan diminta keterangan, termasuk gubernur," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi