Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengklaim masalah internal partainya sudah berakhir.
"Kalau masalah kubu, kita ini sudah tidak ada kubu-kubuan, tapi satu pihak," kata Djan Faridz saat mengambil surat izin untuk mengunjungi seniornya, Suryadharma Ali, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Pernyataan Djan didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan kepengurusannya yang sah. Oleh karena itu, otomatis kepengurusan Romahurmuziy tidak berlaku lagi.
"Kan Mahkamah Agung sudah memutuskan, Muktamar Jakarta yang sah. Jadi Muktamar Jakarta yang berhak mengajukan, di luar itu melanggar hukum," katanya.
Meski mengklaim kepengurusannya yang sah, Djan tetap mengakui keberadaan tim islah atau tim yang dibentuk untuk mendamaikan kedua belah pihak. Menurutnya, tim ini sangat penting untuk menyatukan partai kembali.
"Ada tim islah biar mereka yang kerja. Islah wajib hukumnya, jadi harus," kata Djan.
Apakah kunjungannya ke rumah tahanan Guntur untuk menjenguk Suryadharma -- bekas ketua umum PPP -- adalah untuk membicarakan masalah islah, dia mengatakan bukan.
"Tidak tahu saya, belum dengar, baru pulang umroh, dan ke sini untuk menengok komdisi kesahatan Pak SDA saja," kata Djan.
"Kalau masalah kubu, kita ini sudah tidak ada kubu-kubuan, tapi satu pihak," kata Djan Faridz saat mengambil surat izin untuk mengunjungi seniornya, Suryadharma Ali, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Pernyataan Djan didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan kepengurusannya yang sah. Oleh karena itu, otomatis kepengurusan Romahurmuziy tidak berlaku lagi.
"Kan Mahkamah Agung sudah memutuskan, Muktamar Jakarta yang sah. Jadi Muktamar Jakarta yang berhak mengajukan, di luar itu melanggar hukum," katanya.
Meski mengklaim kepengurusannya yang sah, Djan tetap mengakui keberadaan tim islah atau tim yang dibentuk untuk mendamaikan kedua belah pihak. Menurutnya, tim ini sangat penting untuk menyatukan partai kembali.
"Ada tim islah biar mereka yang kerja. Islah wajib hukumnya, jadi harus," kata Djan.
Apakah kunjungannya ke rumah tahanan Guntur untuk menjenguk Suryadharma -- bekas ketua umum PPP -- adalah untuk membicarakan masalah islah, dia mengatakan bukan.
"Tidak tahu saya, belum dengar, baru pulang umroh, dan ke sini untuk menengok komdisi kesahatan Pak SDA saja," kata Djan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana