Suara.com - Para terpidana kasus teroris yang mendekam di lembaga pemasyarakan kelas I Cirebon, Jawa Barat, menolak digeledah. Penggeledahan dilakukan tim gabungan dari BNNK, Kepolisian, Satgas lapas di wilayah III Cirebon, Kodim dan Korem Cirebon.
Ada 8 narapidana terorisme yang ingin digeledah. Karena mereka menolak, penggeledahan pun dibatalkan.
"Ada delapan orang yang dipidana dengan kasus teroris dan mereka menolak untuk digeledah dan kami juga terpaksa tidak bisa menggeledah," kata Kepala Devisi Pemsyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Agus Thoyib, di Cirebon, Kamis (10/3/2016).
Para terpidana terganggu dan menolak digeledah. Maka pihaknya terpaksa untuk tidak menggeledah. Sebab dikhawatirkan menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
Ada satu petugas yang masuk dan sempat ingin menggeledah. Tapi sampai di kamar itu, petugas tersebut terkena pukulan oleh salah seorang terpidana kasus teroris.
"Iya ada satu petugas kami yang terkena pukulan oleh mereka dan untuk itu kami tidak menggeledah karena ada perlawanan," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, pihaknya akan segera mengevalusi, agar nantinya ketika ada penggeledahan yang sama tidak terulang kembali.
"Tentu akan kami evaluasi, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," ungkapnya.
Kejadian penolakan oleh penghuni lapas F yaitu mereka yang dipidana dengan kasusu teroris, mengakibatkan penggeledahan di lapas sempat terganggu.
Karena, petugas dan penghuni kamar F sempat bersitegang beberapa lama dan mengakibatkan napi yang ada di blok lain ikut meneriakan dan bersorak-sorak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa