Suara.com - PBB mencatat Iran menjadi negara yang paling besar menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana. Tahun lalu saja ada 1.000 orang yang dihukum mati.
Jumlah itu terbanyak dalam 20 tahun terakhir. Tahanan yang dihukum mati itu termasuk wartawan, aktivis dan tokoh oposisi .
Ahmed Shaheed, pelapor khusus atas hak asasi manusia untuk PBB di Iran, menyuarakan keprihatinan khusus tentang eksekusi mati itu. Bahkan Iran mengeksekusi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
"secara tegas dilarang di bawah hukum internasional," kata Shaheed seperti dilansir Reuters..
Sebagian besar dari mereka eksekusi mati adalah napi narkoba. Dalam UU Iran, napi bisa dihukum mati minial mempunyai 30 gram heroin atau kokain. Selain itu napi korupsi dan seksual juga memenuhi syarat di hukum mati di negara Republik Islam itu.
"Jumlah pelaku remaja dieksekusi antara tahun 2014 dan 2015 lebih tinggi selama lima tahun terakhir," kata Shaheed.
Hanya saja dia menyambut baik upaya untuk mengatasi beberapa masalah yang berkaitan dengan peradilan anak. Ini termasuk reformasi yang memungkinkan hakim untuk menilai kapasitas mental remaja untuk menentukan apakah mereka memahami tindakan kejahatan mereka.
"Ratusan wartawan, blogger, aktivis dan tokoh oposisi saat ini merana di penjara Iran," katanya.
Shaheed adalah mantan menteri luar negeri dari Maladewa yang telah bertugas di pos independen sejak 2011. Dia tidak pernah diizinkan masuk ke Iran. Namun laporannya itu didasarkan pada 128 wawancara dengan pihak dalam negeri dan luar negeri di Iran. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa