Suara.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Rahman Abu ditemukan meninggal dunia di sel tahanan blok I/1 nomor 5 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/11/2015).
Jenazah Rahman saat ini berada di Rumah Sakit Bayangkara guna menjalani pemeriksaan penyebab mantan pegawai BP3KP di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Soppeng, Sulsel ini meninggal dunia.
Menurut Kepala Pembinaaan Lapas Klas I Gunung Sari AH Zunaidi, almarhum ditemukan terbujur kaku di kamarnya setelah beberapa napi mencoba membangunkan namun tidak direspon.
Diketahui Rahman mempunyai riwayat menderita penyakit jantung.
"Kata rekannya tadi malam almarhum masih sempat bercengkrama dengan teman satu selnya, yang terdiri enam orang, dan sempat bercanda riang, belum diketahui apa penyebab sampai dia meninggal," tuturnya.
Hingga Minggu tadi, lanjut Zunaidi, Rahman sempat terlihat di kamarnya tertidur sementara rekan sesama napi sibuk bermain bulutangkis di lapangan lapas setempat.
Namun sampai siang hari almarhum masih tertidur setelah dipaksa dibangunkan ternyata sudah meninggal.
"Sampai saat jenazah korban dibawa ke rumah sakit tidak ada tanda mencurigakan atau perlakuan kekerasan di tubuh Rahman. Sementara ini kemungkinan meninggal wajar, " katanya.
Sementara saksi Rudi Hasoloan juga merupakan rekan kamar almarhum mengatakan saat pulang gereja dirinya melihat masih di tempat tidur kemudian dibangunkan namun tubuhnya sudah kaku.
"Sudah saya bangunkan tapi tidak mau bangun dan badannya sudah mengeras. Lalu saya menghubungi petugas lapas dan medis untuk pemeriksaan, ternyata sudah meninggal," paparnya.
Rencana akan dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bayangkara namun urung dilaksanakan dan hanya pemeriksaan tindakan visum medis, mengingat pihak keluarga keberatan untuk dilakukan proses lanjutan atau atopsi.
Rahman Abu (53) merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bansos dan divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti 695 juta subsider 1 tahun penjara.
Terpidana tersebut sudah menjalani hukuman satu tahun penjara dan ditahan di blok I kamar 5 Lapas Klas I Makassar dengan nomor registrasi BI/161/2015, masuk terhitung tanggal 30 Oktober 2015.
Almarhum berasal dari Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Marionawa, Soppeng. (Antara)
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Jadi Tersangka Korupsi Rp1,35 T, Intip Harta Halim Kalla: Aset di Mana-mana Sejak 2010
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG