Suara.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Rahman Abu ditemukan meninggal dunia di sel tahanan blok I/1 nomor 5 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/11/2015).
Jenazah Rahman saat ini berada di Rumah Sakit Bayangkara guna menjalani pemeriksaan penyebab mantan pegawai BP3KP di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Soppeng, Sulsel ini meninggal dunia.
Menurut Kepala Pembinaaan Lapas Klas I Gunung Sari AH Zunaidi, almarhum ditemukan terbujur kaku di kamarnya setelah beberapa napi mencoba membangunkan namun tidak direspon.
Diketahui Rahman mempunyai riwayat menderita penyakit jantung.
"Kata rekannya tadi malam almarhum masih sempat bercengkrama dengan teman satu selnya, yang terdiri enam orang, dan sempat bercanda riang, belum diketahui apa penyebab sampai dia meninggal," tuturnya.
Hingga Minggu tadi, lanjut Zunaidi, Rahman sempat terlihat di kamarnya tertidur sementara rekan sesama napi sibuk bermain bulutangkis di lapangan lapas setempat.
Namun sampai siang hari almarhum masih tertidur setelah dipaksa dibangunkan ternyata sudah meninggal.
"Sampai saat jenazah korban dibawa ke rumah sakit tidak ada tanda mencurigakan atau perlakuan kekerasan di tubuh Rahman. Sementara ini kemungkinan meninggal wajar, " katanya.
Sementara saksi Rudi Hasoloan juga merupakan rekan kamar almarhum mengatakan saat pulang gereja dirinya melihat masih di tempat tidur kemudian dibangunkan namun tubuhnya sudah kaku.
"Sudah saya bangunkan tapi tidak mau bangun dan badannya sudah mengeras. Lalu saya menghubungi petugas lapas dan medis untuk pemeriksaan, ternyata sudah meninggal," paparnya.
Rencana akan dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bayangkara namun urung dilaksanakan dan hanya pemeriksaan tindakan visum medis, mengingat pihak keluarga keberatan untuk dilakukan proses lanjutan atau atopsi.
Rahman Abu (53) merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bansos dan divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti 695 juta subsider 1 tahun penjara.
Terpidana tersebut sudah menjalani hukuman satu tahun penjara dan ditahan di blok I kamar 5 Lapas Klas I Makassar dengan nomor registrasi BI/161/2015, masuk terhitung tanggal 30 Oktober 2015.
Almarhum berasal dari Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Marionawa, Soppeng. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit