Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa mempertanyakan sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPR kalau mereka tidak menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara. Desmon juga bertanya apakah pejabat negara lainnya juga sudah memberikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini sanksinya sanksi apa. KPK pun kalau tidak menyerahkan tidak ada sanksi. Yang kita pikirkan apakah semua pejabat, hakim, bupati melakukan itu? Jangan DPR saja. Pejabat di KPK itu dulunya melaporkan nggak? Budi Waseso apakah sudah menyerahkan? Dan seterusnya-seterusnya," kata Desmon di DPR, Senin (14/3/2016).
Bagi Desmon adanya kejelasan mengenai sanksi bagi yang tidak mau menyerahkan LHKPN sangat penting.
Desmon sendiri mengaku sudah melaporkan LHKPN ke KPK, bahkan sudah diperbaharui sebanyak dua kali.
Terkait gagasan mengumumkan nama-nama anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN ke publik, Desmon setuju.
Dia juga berharap undang-undang yang mengatur penyerahan LHKPN direvisi dengan memberikan ketegasan.
"Kita tinggal dilihat aja tinggal KPK umumkan. Dalam konteks UU-nya sebelum dan setelah dia terpilih harus melapor. Yang saya tidak mengerti yang mana, apakah yang setahun sekali itu atau yang dalam proses masa jabatannya. Menurut saya ke depan akan revisi lagi UU yang berkaitan dengan ini agar ada ketegasan-ketegasan," kata Desmon.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan dari 560 anggota DPR, baru 62,7 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK, salah satunya Ketua DPR Ade Komarudin.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPR Tak Serahkan Laporan Harta, MKD Kirim Surat ke KPK
-
Pramono: Pejabat Rajin Lapor LHKPN Kerjanya Lebih Tenang
-
Luhut Puji Ahok: Ada yang Tak Suka karena Cina, Tapi Dia Jujur
-
Luhut: Banyak Pejabat Berlagak Sok Suci, Padahal Banyak Dosa
-
Ketua DPR Belum Lapor Harta ke KPK, Ajak-ajak Anggota Cepat Lapor
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi