Ketua DPR Ade Komarudin [suara.com/Meg Phillips]
Ketua DPR Ade Komarudin meminta anggota dewan segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan melaporkan ke KPK. Ade sendiri belum mengisi, tetapi dia akan segera melaksanakannya.
"Saya juga belum. Karena sibuk betul ya, pada saat reses saya akan laporkan LHKPN. Jadi saya sendiri belum, tapi saya imbau kepada teman-teman lain untuk serahkan LHKPN," kata Ade di DPR, Kamis (10/3/2016).
Hal ini untuk menanggapi adanya informasi dari KPK yang menyebutkan masih ada 203 anggota DPR yang belum mengisi LHKPN.
"Saya juga belum. Karena sibuk betul ya, pada saat reses saya akan laporkan LHKPN. Jadi saya sendiri belum, tapi saya imbau kepada teman-teman lain untuk serahkan LHKPN," kata Ade di DPR, Kamis (10/3/2016).
Hal ini untuk menanggapi adanya informasi dari KPK yang menyebutkan masih ada 203 anggota DPR yang belum mengisi LHKPN.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengimbau anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN. Fadli mengaku sudah menyerahkan laporan sejak Desember 2014.
"Saya kira itu ini mesti kita imbau untuk melaporkannya karena ini suatu kewajiban," tutur Politisi Gerindra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad akan meminta KPK mengumumkan nama-nama anggota dewan yang belum melaporkan harta agar bisa ditindaklanjuti.
"Saya kira itu ini mesti kita imbau untuk melaporkannya karena ini suatu kewajiban," tutur Politisi Gerindra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad akan meminta KPK mengumumkan nama-nama anggota dewan yang belum melaporkan harta agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami akan membuat surat ke KPK agar berikan info ke mkd anggota yg belum laporkan kekayaan. MKD akan ingatkan anggota supaya sesuai aturan mereka laporkan harta kekayaan, ketimbang KPK melakukan publish di media misalnya. Lebih bagus begitu menurut saya," ujar anggota Fraksi Gerindra.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 anggota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN. Artinya, ada sekitar 203 orang yang belum memenuhi aturan yang diatur dalam Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 anggota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN. Artinya, ada sekitar 203 orang yang belum memenuhi aturan yang diatur dalam Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional