Ketua DPR Ade Komarudin [suara.com/Meg Phillips]
Ketua DPR Ade Komarudin meminta anggota dewan segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan melaporkan ke KPK. Ade sendiri belum mengisi, tetapi dia akan segera melaksanakannya.
"Saya juga belum. Karena sibuk betul ya, pada saat reses saya akan laporkan LHKPN. Jadi saya sendiri belum, tapi saya imbau kepada teman-teman lain untuk serahkan LHKPN," kata Ade di DPR, Kamis (10/3/2016).
Hal ini untuk menanggapi adanya informasi dari KPK yang menyebutkan masih ada 203 anggota DPR yang belum mengisi LHKPN.
"Saya juga belum. Karena sibuk betul ya, pada saat reses saya akan laporkan LHKPN. Jadi saya sendiri belum, tapi saya imbau kepada teman-teman lain untuk serahkan LHKPN," kata Ade di DPR, Kamis (10/3/2016).
Hal ini untuk menanggapi adanya informasi dari KPK yang menyebutkan masih ada 203 anggota DPR yang belum mengisi LHKPN.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengimbau anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN. Fadli mengaku sudah menyerahkan laporan sejak Desember 2014.
"Saya kira itu ini mesti kita imbau untuk melaporkannya karena ini suatu kewajiban," tutur Politisi Gerindra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad akan meminta KPK mengumumkan nama-nama anggota dewan yang belum melaporkan harta agar bisa ditindaklanjuti.
"Saya kira itu ini mesti kita imbau untuk melaporkannya karena ini suatu kewajiban," tutur Politisi Gerindra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad akan meminta KPK mengumumkan nama-nama anggota dewan yang belum melaporkan harta agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami akan membuat surat ke KPK agar berikan info ke mkd anggota yg belum laporkan kekayaan. MKD akan ingatkan anggota supaya sesuai aturan mereka laporkan harta kekayaan, ketimbang KPK melakukan publish di media misalnya. Lebih bagus begitu menurut saya," ujar anggota Fraksi Gerindra.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 anggota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN. Artinya, ada sekitar 203 orang yang belum memenuhi aturan yang diatur dalam Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 anggota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN. Artinya, ada sekitar 203 orang yang belum memenuhi aturan yang diatur dalam Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah