Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyu mengaku hingga kini pihaknya belum lagi menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang sedianya akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
"Jadi sampai hari ini belum juga dilimpahkan," kata Waluyo saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2016).
Menurut Waluyo, sejak berkas perkara tersebut dikembalikan belum ada lagi koordinasi antara jaksa penuntut umum dengan penyidik Polda terkait berkas perkara kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Sampai saat ini setelah dikembalikan ke Polda belum ada (koordinasi)," kata dia.
Dikatakan Waluyo hari ini merupakan batas akhir penyidik untuk melimpahkan berkas perkara Jessica kepada Jaksa. Menurutnya waktu pelimpahan berkas tahap satu ini, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan jaksa.
"Sesuai dengan ketentuan setelah menerima berkas dari JPU penyidik 14 mengembalikan lagi ke sini, sesuai aturan begitu," kata dia
Meski demikian, Waluyo mengatakan tidak ada sanksi yang diberlakukan apabila penyidik belum melengkapi berkas hingga melewati waktu 14 hari.
"Sesuai aturan 14 hari setelah menerima pengembalian. Namun dalam hukum acara tidak di atur. Sanksi kan hukum materil," kata Waluyo.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan akan kembali melimpahkan berkas perkasa Jessica ke pihak kejaksaan.
Berkas perkara kasus yang menjerat Jessica dikembalikan setelah penyidik memenuhi beberapa penambahan alat bukti, keterangan saksi dan ahli sesuai petunjuk jaksa.
Menurut Krishna, pelengkapan berkas tersebut juga memasukan data penting soal keseharian Jessica yang telah diperoleh penyidik di Australia.
"Jessica prosesnya masih pelengkapan berkas, Insya Allah Kamis akan kita kirim lagi pengiriman berkas tahap 1, masih dimasukkan petunjuk yang diminta JPU, kami memenuhi itu, ditambah penyidikan dari Australia," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016) kemarin.
Lebih lanjut, Krishna sendiri belum bisa memastikan mengenai kapan berkas perkara Jessica bisa dinyatakan lengkap atau P21. Pasalnya, Krishna mengatakan butuh koordinasi dengan jaksa agar berkas perkara Jessica bisa segera dilimpahkan ke meja persidangan.
"Belum melengkapi belum turun, kalau sudah lengkap baru P21, Berarti dua minggu lagi P21 mungkin," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas