Suara.com - Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara membidik dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH). Korupsi diduga dilakukan pejabat Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat.
"Memang, kegiatan penanaman pohon penghijuan di sepanjang jalan SPBU Labuha menuju jalan Pantai Mandaong hingga jalan Pasar Ikan Baru yang dilaksanakan CV Bangun Maluku Pratama tahun anggaran 2015 diduga tidak sesuai kontrak," kata Kepala Kejari Labuha Christian CR, di Labuha, Minggu (20/3/2016).
Proyek ini realisasinya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
"Kejari berencana akan memanggil PPK bernama Fadila Abbas untuk diminta keterangan awal, jadi untuk membuktikan sudah benar atau tidak proyek itu dilaksanakan, dan dalam waktu dekat ini kami akan panggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan awal," katanya lagi.
Hasil pengecekan ulang Kejari di lapangan memang banyak tanaman yang sudah mati dan potnya ada yang sudah rusak. Padahal proyek tersebut belum lama. Selain itu jenis pohon yang ditanam adalah jenis palem besar yang tidak tertera dalam kontrak. Jenis tanaman (palem) yang dimaksud dalam kontrak adalah jenis palem kerdil.
Bahkan, pohon palem ukuran besar itu ditanam pada media pot ukuran 50 cm persegi. Pohon yang ditanam belum cukup dua bulan itu saat ini sebagian besar sudah mati dan rusak.
Proyek ini dilaksanakan CV Bangun Maluku Pratama dengan nilai proyek Rp129 juta lebih. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah