Suara.com - Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara membidik dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH). Korupsi diduga dilakukan pejabat Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat.
"Memang, kegiatan penanaman pohon penghijuan di sepanjang jalan SPBU Labuha menuju jalan Pantai Mandaong hingga jalan Pasar Ikan Baru yang dilaksanakan CV Bangun Maluku Pratama tahun anggaran 2015 diduga tidak sesuai kontrak," kata Kepala Kejari Labuha Christian CR, di Labuha, Minggu (20/3/2016).
Proyek ini realisasinya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
"Kejari berencana akan memanggil PPK bernama Fadila Abbas untuk diminta keterangan awal, jadi untuk membuktikan sudah benar atau tidak proyek itu dilaksanakan, dan dalam waktu dekat ini kami akan panggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan awal," katanya lagi.
Hasil pengecekan ulang Kejari di lapangan memang banyak tanaman yang sudah mati dan potnya ada yang sudah rusak. Padahal proyek tersebut belum lama. Selain itu jenis pohon yang ditanam adalah jenis palem besar yang tidak tertera dalam kontrak. Jenis tanaman (palem) yang dimaksud dalam kontrak adalah jenis palem kerdil.
Bahkan, pohon palem ukuran besar itu ditanam pada media pot ukuran 50 cm persegi. Pohon yang ditanam belum cukup dua bulan itu saat ini sebagian besar sudah mati dan rusak.
Proyek ini dilaksanakan CV Bangun Maluku Pratama dengan nilai proyek Rp129 juta lebih. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin