Suara.com - Dua Pegawai di kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bernama Fransiskus (35) dan Hans Januardy (26) ditemukan tewas diduga lantaran terperangkap dalam mobil yang mengalami kecelakaan masuk ke dalam air.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Jumat (25/3/2016) menyebutkan keduanya ditemukan tewas dalam mobil yang tenggelam di dekat Jembatan Timpah kabupaten Kapuas.
"Mobil mini bus yang tenggelam dalam posisi terbalik tersebut ditemukan pada Kamis (24/3) sekitar pukul 21.00 WIB," kata salah seorang rekan korban, Tueng, di Buntok.
Keduanya berangkat dari Buntok menuju ke Palangka Raya pada Rabu (23/3) sekitar pukul 04.30 Wib menggunakan mobil bernomor polisi DA 8663 AR mengikuti Bimtek audit data elektronik di Bappeda provinsi.
Setelah keduanya berangkat, keluarganya kehilangan kontak karena handphone dua orang pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barsel itu tidak bisa dihubungi.
"Pihak keluarga pun berkoordinasi dengan Polsek Timpah dan Pulang Pisau memberitahukan bahwa kedua korban menghilang dan kemudian meminta bantuan Polda Kalteng untuk mengecek terakhir aktif handphone kedua korban," ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, handphone mereka terakhir aktif pada hari Rabu antara pukul 05.00 sampai pukul 06.00 Wib dan berbekal informasi itu, pihaknya menduga kemungkinan terjadi kecelakaan.
"Berbekal informasi itu, akhirnya mobil ditemukan di dalam air dengan kondisi terbalik, yang hanya terlihat sedikit ban dan plat mobil yang timbul dipermukaan air," ucapnya.
Sementara Sekretaris Bappeda Barsel Sukadi menyampaikan, sesuai surat tugas, mereka yang berangkat mengikuti Bimtek tersebut sebanyak tiga orang, yakni Gunadi dan kedua korban.
"Mereka berangkat menggunakan dua unit mobil. Gunadi menggunakan mobil sendiri membawa anak istri, sedangkan korban membawa mobil minubus yang dikemudikan Hans Januardi," katanya.
Berdasarkan informasi ayah Hans, anaknya berangkat dari rumah pada Rabu sekitar pukul 04.10 Wib dan setelah menjemput Fransiskus mereka berangkat sekitar pukul 04.30 Wib menuju ke Palangka Raya.
Sedangkan Kasi mereka Gunadi berangkat belakangan dan sesampainya Gunadi di Bappeda Provinsi, ia pun bingung karena kedua korban tidak ada dan setelah dihubungi ponselnya tidak aktif.
"Kemudian kita membentuk tim untuk mencari korban pada hari Kamis dengan menyusuri Jalan dari Buntok menuju ke Palangka Raya, namun tidak ditemukan. Setelah itu keluarga korban terus melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua korban," ungkapnya.
Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo mengatakan, waktu kejadian tidak ada laporan resmi yang disampaikan masyarakat. Hanya saja keluarga menyampaikan pemberitahuan bahwa ada keluarga mereka yang hilang.
"Tadi malam kita diberitahukan oleh keluarganya bahwa kedua korban sudah ditemukan dan tewas dalam mobil," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus