Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 23/2016 tentang pengesahan perjanjian transportasi laut antara Pemerintah negara anggota ASEAN dan Pemerintah China (Tiongkok).
Menurut laman Sekretariat Kabinet yang mengunggah informasi itu, Senin, ratifikasi dilakukan setelah mempertimbangan bahwa pada 2 November 2007, di Singapura, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the People's Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara negara anggota ASEAN dan Pemerintah China).
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) pada 16 Maret 2016 itu.
Dalam perjanjian yang menjadi bagian dari lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa pemimpin negara anggota ASEAN dan China meyakini kerja sama di bidang transportasi laut akan memberikan manfaat bagi pengembangan hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara ASEAN dan China.
Karena itu, negara anggota ASEAN dan China berkeinginan untuk saling bekerja sama dan berkomunikasi lebih lanjut, dan membangun sistem kerangka kerja transportasi laut regional yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitasi transportasi laut.
Persetujuan ini berlaku untuk transportasi laut internasional barang dan penumpang antara pelabuhan negara anggota ASEAN dan China. Persetujuan ini tidak berlaku untuk transportasi laut domestik antar pelabuhan di dalam wilayah perairan negara anggota ASEAN atau antar pelabuhan di China.
Persetujuan tersebut juga tidak mempengaruhi penerapan persetujuan bilateral yang ditandatangani antara negara-negara Anggota ASEAN dan China untuk hal-hal yang berada di luar lingkup Persetujuan ini.
Persetujuan juga tidak mempengaruhi hak dari kapal-kapal pihak ketiga untuk ikut serta dalam transportasi barang dan penumpang antar pelabuhan para pihak atau antar pelabuhan dari salah satu pihak dan pihak ketiga.
Menurut lampiran Perpres tersebut, masing-masing pihak wajib menjamin kapal, awak kapal, penumpang, dan barang di atas kapal dari pihak lain dengan perlakuan yang sama dengan yang diberikan pada kapal negara ketiga.
Baik dalam hal akses ke pelabuhan yang terbuka untuk lalu lintas laut internasional, di pelabuhan dan berlayar dari pelabuhan tersebut, penggunaan fasilitas pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang serta akses ke layanan dan fasilitas lain yang tersedia di pelabuhan dan pungutan bea dan biaya jasa ke pelabuhanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
-
Kilas Balik Perjuangan Mualaf Selvi Ananda, Matanya Berbinar Saat Masuk Gereja
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!