Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 23/2016 tentang pengesahan perjanjian transportasi laut antara Pemerintah negara anggota ASEAN dan Pemerintah China (Tiongkok).
Menurut laman Sekretariat Kabinet yang mengunggah informasi itu, Senin, ratifikasi dilakukan setelah mempertimbangan bahwa pada 2 November 2007, di Singapura, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the People's Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara negara anggota ASEAN dan Pemerintah China).
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) pada 16 Maret 2016 itu.
Dalam perjanjian yang menjadi bagian dari lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa pemimpin negara anggota ASEAN dan China meyakini kerja sama di bidang transportasi laut akan memberikan manfaat bagi pengembangan hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara ASEAN dan China.
Karena itu, negara anggota ASEAN dan China berkeinginan untuk saling bekerja sama dan berkomunikasi lebih lanjut, dan membangun sistem kerangka kerja transportasi laut regional yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitasi transportasi laut.
Persetujuan ini berlaku untuk transportasi laut internasional barang dan penumpang antara pelabuhan negara anggota ASEAN dan China. Persetujuan ini tidak berlaku untuk transportasi laut domestik antar pelabuhan di dalam wilayah perairan negara anggota ASEAN atau antar pelabuhan di China.
Persetujuan tersebut juga tidak mempengaruhi penerapan persetujuan bilateral yang ditandatangani antara negara-negara Anggota ASEAN dan China untuk hal-hal yang berada di luar lingkup Persetujuan ini.
Persetujuan juga tidak mempengaruhi hak dari kapal-kapal pihak ketiga untuk ikut serta dalam transportasi barang dan penumpang antar pelabuhan para pihak atau antar pelabuhan dari salah satu pihak dan pihak ketiga.
Menurut lampiran Perpres tersebut, masing-masing pihak wajib menjamin kapal, awak kapal, penumpang, dan barang di atas kapal dari pihak lain dengan perlakuan yang sama dengan yang diberikan pada kapal negara ketiga.
Baik dalam hal akses ke pelabuhan yang terbuka untuk lalu lintas laut internasional, di pelabuhan dan berlayar dari pelabuhan tersebut, penggunaan fasilitas pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang serta akses ke layanan dan fasilitas lain yang tersedia di pelabuhan dan pungutan bea dan biaya jasa ke pelabuhanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!