Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 23/2016 tentang pengesahan perjanjian transportasi laut antara Pemerintah negara anggota ASEAN dan Pemerintah China (Tiongkok).
Menurut laman Sekretariat Kabinet yang mengunggah informasi itu, Senin, ratifikasi dilakukan setelah mempertimbangan bahwa pada 2 November 2007, di Singapura, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the People's Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara negara anggota ASEAN dan Pemerintah China).
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) pada 16 Maret 2016 itu.
Dalam perjanjian yang menjadi bagian dari lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa pemimpin negara anggota ASEAN dan China meyakini kerja sama di bidang transportasi laut akan memberikan manfaat bagi pengembangan hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara ASEAN dan China.
Karena itu, negara anggota ASEAN dan China berkeinginan untuk saling bekerja sama dan berkomunikasi lebih lanjut, dan membangun sistem kerangka kerja transportasi laut regional yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitasi transportasi laut.
Persetujuan ini berlaku untuk transportasi laut internasional barang dan penumpang antara pelabuhan negara anggota ASEAN dan China. Persetujuan ini tidak berlaku untuk transportasi laut domestik antar pelabuhan di dalam wilayah perairan negara anggota ASEAN atau antar pelabuhan di China.
Persetujuan tersebut juga tidak mempengaruhi penerapan persetujuan bilateral yang ditandatangani antara negara-negara Anggota ASEAN dan China untuk hal-hal yang berada di luar lingkup Persetujuan ini.
Persetujuan juga tidak mempengaruhi hak dari kapal-kapal pihak ketiga untuk ikut serta dalam transportasi barang dan penumpang antar pelabuhan para pihak atau antar pelabuhan dari salah satu pihak dan pihak ketiga.
Menurut lampiran Perpres tersebut, masing-masing pihak wajib menjamin kapal, awak kapal, penumpang, dan barang di atas kapal dari pihak lain dengan perlakuan yang sama dengan yang diberikan pada kapal negara ketiga.
Baik dalam hal akses ke pelabuhan yang terbuka untuk lalu lintas laut internasional, di pelabuhan dan berlayar dari pelabuhan tersebut, penggunaan fasilitas pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang serta akses ke layanan dan fasilitas lain yang tersedia di pelabuhan dan pungutan bea dan biaya jasa ke pelabuhanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung