Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 23/2016 tentang pengesahan perjanjian transportasi laut antara Pemerintah negara anggota ASEAN dan Pemerintah China (Tiongkok).
Menurut laman Sekretariat Kabinet yang mengunggah informasi itu, Senin, ratifikasi dilakukan setelah mempertimbangan bahwa pada 2 November 2007, di Singapura, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the People's Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara negara anggota ASEAN dan Pemerintah China).
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) pada 16 Maret 2016 itu.
Dalam perjanjian yang menjadi bagian dari lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa pemimpin negara anggota ASEAN dan China meyakini kerja sama di bidang transportasi laut akan memberikan manfaat bagi pengembangan hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara ASEAN dan China.
Karena itu, negara anggota ASEAN dan China berkeinginan untuk saling bekerja sama dan berkomunikasi lebih lanjut, dan membangun sistem kerangka kerja transportasi laut regional yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitasi transportasi laut.
Persetujuan ini berlaku untuk transportasi laut internasional barang dan penumpang antara pelabuhan negara anggota ASEAN dan China. Persetujuan ini tidak berlaku untuk transportasi laut domestik antar pelabuhan di dalam wilayah perairan negara anggota ASEAN atau antar pelabuhan di China.
Persetujuan tersebut juga tidak mempengaruhi penerapan persetujuan bilateral yang ditandatangani antara negara-negara Anggota ASEAN dan China untuk hal-hal yang berada di luar lingkup Persetujuan ini.
Persetujuan juga tidak mempengaruhi hak dari kapal-kapal pihak ketiga untuk ikut serta dalam transportasi barang dan penumpang antar pelabuhan para pihak atau antar pelabuhan dari salah satu pihak dan pihak ketiga.
Menurut lampiran Perpres tersebut, masing-masing pihak wajib menjamin kapal, awak kapal, penumpang, dan barang di atas kapal dari pihak lain dengan perlakuan yang sama dengan yang diberikan pada kapal negara ketiga.
Baik dalam hal akses ke pelabuhan yang terbuka untuk lalu lintas laut internasional, di pelabuhan dan berlayar dari pelabuhan tersebut, penggunaan fasilitas pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang serta akses ke layanan dan fasilitas lain yang tersedia di pelabuhan dan pungutan bea dan biaya jasa ke pelabuhanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran