Suara.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang tengah menangani dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, dengan tersangka Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti.
"Komjak RI memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memberikan kepastian sekaligus harapan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur," kata Ketua Komjak RI, Soemarno, di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Soemarno menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, profesional dan bertanggung jawab, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI.
Menurut Soemarno pula, Komjak RI senantiasa mendukung Kejati Jawa Timur untuk mendayagunakan semua instrumen hukum yang ada dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini, termasuk dalam pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Selain itu menurutnya, Komjak menyesalkan terjadinya tindakan anarkisme/kekerasan terhadap rumah dinas Kepala Kejati Jawa Timur yang melibatkan ormas tertentu, dengan maksud menentang penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," katanya.
Lebih jauh, Komjak juga memberikan apresiasi terhadap Kapolda Jatim yang telah menangani kasus pengrusakan rumah dinas Kajati Jawa Timur. Komjak juga disebut senantiasa mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung Kejaksaan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan perlawanan bersama terhadap upaya-upaya yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi.
Di bagian lain, Soemarno menyatakan bahwa Komjak RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan