Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) (Antara Foto/Reno Esnir)
Komisi Pemberantasan Korupsi siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pada saat ini, KPK sebenarnya juga sedang mendalami kasus yang membutuhkan keterangan La Nyalla.
"Kami sebagai lembaga penegak hukum yang baik akan membantu kalau Kejaksaan meminta bantuan KPK untuk memberikan informasi. Masih seputar itu saja koordinasi dan supervisinya saat ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).
Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga pada tahun 2010.
"Ada kasus yang dalam proses itu beririsan sehingga membutuhkan barang bukti dan keterangan tambahan yang ada di tempatnya Kak La Nyalla," kata Syarif.
Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji dalam waktu dekat akan menaikan status orang yang diduga terlibat pengadaan Alkes. Beberapa waktu lalu, KPK sudah mendatangi tempat kerja La Nyalla untuk mencari barang bukti.
"Pihak kita ke Surabaya itu, sebetulnya karena ada kasus yang ditelusuri disana, tapi dalam waktu yang sama ada kasus lain, yang bersangkutan belum diperiksa di KPK, dan teman-teman KPK ke sana, cari bukti atau clue-clue terkait itu, dalam waktu tidak lama lagi bisa dinaikkan statusnya," kata Agus.
La Nyalla pernah diminta keterangan saat kasus alkes RS Unair masih dalam tahap penyelidikan. La Nyalla diperiksa karena perusahaannya, PT. Airlangga Tama Nusantara Sakti, diduga ikut intervensi.
Pada Desember 2015, KPK menetapkan dua tersangka, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Manajer Marketing PT. Anugrah Nusantara, Mintarsih. Perusahaan tersebut merupakan anak Permai Group.
Saat ini La Nyalla sudah menjadi tersangka dalam kasus dana hibah Jawa Timur pada tahun 2012. Kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim.
KPK sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kami sebagai lembaga penegak hukum yang baik akan membantu kalau Kejaksaan meminta bantuan KPK untuk memberikan informasi. Masih seputar itu saja koordinasi dan supervisinya saat ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).
Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga pada tahun 2010.
"Ada kasus yang dalam proses itu beririsan sehingga membutuhkan barang bukti dan keterangan tambahan yang ada di tempatnya Kak La Nyalla," kata Syarif.
Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji dalam waktu dekat akan menaikan status orang yang diduga terlibat pengadaan Alkes. Beberapa waktu lalu, KPK sudah mendatangi tempat kerja La Nyalla untuk mencari barang bukti.
"Pihak kita ke Surabaya itu, sebetulnya karena ada kasus yang ditelusuri disana, tapi dalam waktu yang sama ada kasus lain, yang bersangkutan belum diperiksa di KPK, dan teman-teman KPK ke sana, cari bukti atau clue-clue terkait itu, dalam waktu tidak lama lagi bisa dinaikkan statusnya," kata Agus.
La Nyalla pernah diminta keterangan saat kasus alkes RS Unair masih dalam tahap penyelidikan. La Nyalla diperiksa karena perusahaannya, PT. Airlangga Tama Nusantara Sakti, diduga ikut intervensi.
Pada Desember 2015, KPK menetapkan dua tersangka, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Manajer Marketing PT. Anugrah Nusantara, Mintarsih. Perusahaan tersebut merupakan anak Permai Group.
Saat ini La Nyalla sudah menjadi tersangka dalam kasus dana hibah Jawa Timur pada tahun 2012. Kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim.
KPK sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan