Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly menyatakan posisi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat ini masih berada di Singapura.
"Ia (La Nyalla) masih di Singapura. Dari Johor ke Singapura," katanya saat dikonfirmasi setelah melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1/2016).
Yasonna mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait lainnya bersama-sama melakukan pencarian tersangka yang juga Ketua Umum PSSI tersebut.
"Kalau masalah pencekalan, surat yang kami terima itu tanggal 18 Maret dan yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sebelum tanggal itu. Jadi bukan salah kami, dan pemantauan tetap kami lakukan," katanya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti yang masuk dalam DPO diketahui melintasi Singapura.
"Tanggal 29 Maret, yang bersangkutan pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB sudah melintas ke Singapura," kata Ronny Sompie.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 29 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Matalitti dalam daftar DPO setelah diketahui tidak lagi berada di Indonesia saat akan dipanggil paksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar.
"Dan hasil pengecekan koordinasi kami dengan atase imigrasi yang berada di Kuala Lumpur yaitu Kantor Imigrasi Malaysia, yang bersangkutan sudah melintas lagi ke Singapura, sekarang ini sedang berupaya dicari di mana keberadaannya," tambah Ronny.
Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016.
"Permintaan pencegahan untuk tersangka La Nyalla tidak bisa keluar negeri itu kami terima 18 Maret. Setelah kami cek, tersangka tersebut sudah melintas keluar negeri dengan penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA-818 pada 17 Maret, satu hari sebelum permintaan pencegahan," ungkap Ronny.
Namun Ronny belum bisa menyampaikan jalur mana yang digunakan oleh La Nyalla untuk melintas ke Singapura.
"Saya belum tahu detilnya. Tapi sepertinya (melintas ke Singapura) melalui Johor, kita berupaya mengooordinasikan, karena ada hubungan kerja sama dengan Imigrasi di luar negeri," tambah Ronny.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta polisi untuk menerbitkan "red notice" untuk Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang telah ditetapkan masuk dalam DPO.
"Kan sudah DPO, kita kontak polisi untuk terbitkan 'red notice'," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, pada Rabu (30/3/2016). (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata