News / Metropolitan
Senin, 04 April 2016 | 19:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninjau salah satu sekolah di SMA 30 Jakarta, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. (suara.com/Ummi Hadyah)

Suara.com - Proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang saat ini masih dibahas DPRD DKI Jakarta berbau suap.

Aroma tak sedap tercium setelah kasus dugaan suap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi untuk mempengaruhi pembahasan raperda muncul.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ariesman, Sanusi, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro menjadi tersangka. Kasus tersebut terus menggelinding.

Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap punya informasi penting terkait proyek reklamasi.

"Semua yang mengetahui dan berkaitan dengan raperda (rancangan peraturan daerah) tentang reklamasi akan dipanggil dan diusut oleh KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Ahok memberikan izin reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. MWS.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat malam hingga Sabtu (2/3/2016) dini hari, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD M. Taufik -- kakak Sanusi.

KPK juga telah meminta imigrasi mencekal bos properti Agung Sedayu Group Aguan Sugianto karena dianggap punya informasi penting.

Load More