Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa 3 tersangka kasus dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh PT. Brantas Abipraya.
Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT.Branras Abipraya, Marudut sebagai pihak swasta, dan Dandung Pamularno selaku Manager Pemasaran PT.Brantas Abipraya.
Namun, ketiganya tidak diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi satu sama lain dalam kasus yang diduga melibatkan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi. Kalau Sudi Wantoko dan Marudut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA. Sementra Dandung Pamulano sebagai saksi untuk tersangka SWA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap tiga orang yang diduga melakukan transaksi suap untuk menghentikan sebuah kasus yang masih berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga orang tersebut adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan seorang dari pihak swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut KPK menyita 148.835 dolar Amerika Serikat. Dan hingga saat ini, KPK sudah memeriksa dua orang saksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu.
Untuk ketiga tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 1999 sebagamaian telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan