Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa 3 tersangka kasus dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh PT. Brantas Abipraya.
Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT.Branras Abipraya, Marudut sebagai pihak swasta, dan Dandung Pamularno selaku Manager Pemasaran PT.Brantas Abipraya.
Namun, ketiganya tidak diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi satu sama lain dalam kasus yang diduga melibatkan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi. Kalau Sudi Wantoko dan Marudut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA. Sementra Dandung Pamulano sebagai saksi untuk tersangka SWA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap tiga orang yang diduga melakukan transaksi suap untuk menghentikan sebuah kasus yang masih berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga orang tersebut adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan seorang dari pihak swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut KPK menyita 148.835 dolar Amerika Serikat. Dan hingga saat ini, KPK sudah memeriksa dua orang saksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu.
Untuk ketiga tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 1999 sebagamaian telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
-
CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026
-
Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar
-
Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa
-
Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan