Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mendatangi Gedung KPK, (11/4) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. (Suara.com/Oke Atmaja)
        Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik tidak mungkin adiknya, M. Sanusi, menerima uang titipan sebesar Rp5 miliar dari pengembang. 
"Nggak mungkinlah," kata Taufik usai diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi yang kini menjadi tersangka di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Selama ini, kata Taufik, adiknya tidak pernah bercerita pernah menerima uang sebesar itu dari pengembang.
"Nggak mungkinlah," kata Taufik usai diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi yang kini menjadi tersangka di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Selama ini, kata Taufik, adiknya tidak pernah bercerita pernah menerima uang sebesar itu dari pengembang.
"Saya kira Sanusi nggak pernah bicara seperti itu," kata Taufik.
Pernyataan Taufik untuk menjawab isu yang beredar. Uang tersebut disebutkan merupakan titipan dan belum diketahui tujuannya.
Taufik tadi diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD.
Pernyataan Taufik untuk menjawab isu yang beredar. Uang tersebut disebutkan merupakan titipan dan belum diketahui tujuannya.
Taufik tadi diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD.
Terkait pesan berantai yang menyebutkan 17 anggota DPRD menerima hadiah berupa barang, jalan-jalan, dan umroh dari pengembang, Taufik mengaku sama tidak tahu soal itu. Dia menegaskan tidak pernah menerimanya.
"Saya nggak tahu itu, memang siapa yang ke Amerika," kata Taufik.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.
Komentar
        Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?