Suara.com - Aparat Imigrasi kelas I A Kendari Sulawesi Tenggara menahan empat Warga Negara Asing (WNA) asal negara RRC yang bekerja di kawasan tambang emas Kabupaten Bombana, karena tidak memiliki izin resmi untuk bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 A Kendari, Wisnu Widayat, Selasa (12/4/2016) mengungkapkan keempat WNA tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari, sambil menunggu proses persidangan.
"Keempat Warga negara RRC ini, kami duga hanya memiliki visa kunjungan yang disponsori PT. Lontang, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan besi," ujar Wisnu seperti dilaporkan Antara.
Ia mengatakan, warga asing yang ditahan aparat Imigrasi itu di tahan di Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, atau sekitar 15 km dari ibukota Bombana dan berjarak sekitar 165 Km arah selatan dari Kota Kendari.
Wisnu widayat menambahkan, keempat WNA tersebut, diduga melanggar pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Ia mengatakan. selain empat warga negara asing, petugas Imigrasi Klas 1 A Kendari, juga menahan seorang wanita berusia 35 tahun warga Konawe Selatan, yang memalsukan administrasi kependudukan, untuk meminta pembuatan dokumen paspor ke negara Turki.
Hingga kini, tercatat ada 122 WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara diwilayah Sulawesi Tenggara, masing-masing dibidang kosntruksi enam orang, bidang perdagangan tujuh orang, sedangkan 109 WNA lainya, bekerja disektor industri pertambangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang