Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kepemilikan hak pakai Warga Negara Asing (WNA) dibatasi pada lokasi strategis.
"WNA tidak boleh menyewa ataupun membeli lokasi strategis seperti tempat wisata, termasuk menyewa bangunan 'second', kecuali kalau membangun baru," kata Ferry seperti dikutip Antara disela-sela Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Pra Kongres) XXII di Makassar, Jumat.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepemilikan properti bagi WNA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
Regulasi lainnya terkait kepemilikan properti WNA telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
Dalam regulasi itu, lanjut Ferry, selain diatur masa kepemilikan, juga nilai properti yang dapat dimiliki WNA.
Sebagai gambaran, untuk harga properti (apartemen) yang dapat dimiliki oleh WNA dibatasi hanya yang harganya lima miliar hingga 10 miliar rupiah saja.
Termasuk dibatasi untuk kepemilikan satu unit atau paling banyak dua unit yang boleh dimiliki orang asing dengan jangka watu 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, kemudian diperbaharui selama 30 tahun, sehingga total waktunya 80 tahun.
Menyinggung mengenai ada calon bupati/walikota yang memanfaatkan kampanye sertifikat tanah gratis kepada calon pemilih, Ferry mengatakan, itu sah-sah saja.
"Justeru itu akan membantu masyarakat jika memang terpilih dan dapat mewujudkan janjinya. Kan sebenarnya memang pemerintah juga menyiapkan sertifikat tanah gratis melalui Prona," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
5 Tahun Tinggal di Kompleks Ferdy Sambo, WNA Jerman Spill Adab Pejabat Indonesia
-
WNA Korban Helikopter Jatuh di Tanah Bumbu Dijemput Keluarga
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
CEK FAKTA: Benarkah WNA Ramai-ramai Tinggalkan Indonesia hingga Terjebak di Bandara Soekarno-Hatta?
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus