Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan DPR akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Keuangan pada esok hari untuk membahas revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasalnya, DPR merupakan lembaga pembuat Undang-undang yang telah mendapatkan usul inisiatif dari pemerintah.
"Besok (Jumat) siang DPR sudah mulai mendengarkan penjelasan pemerintah, penjelasan Presiden dalam hal ini sudah menunjuk tiga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan untuk menjelaskan revisi Undang-undang Pilkada di DPR," ujar Rambe di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Rambe menilai, sangat tepat revisi UU Pilkada segera di bahas antara pemerintah dan DPR. Menurutnya banyak perdebatan yang ada di dalam revisi UU Pilkada seperti syarat pencalonan dan sebagainya.
"Oleh karena itu tepat waktunya kita konsultasikan beberapa hal yang nanti kita hadapi,"ucapnya.
Komisi II DPR pun siang tadi telah berkonsultasi dengan Ketua MK terkait persyaratan calon perseorangan yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Pasalnya MK telah mengubah syarat berdasarkan jumlah penduduk menjadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Beberapa hal yang kita konsultasikan adalah hal presentase untuk dukungan calon perseorangan. MK mengatakan itu open legal policy terserah pembentuk UU. Jadi kalau pembentuk UU mengatakan batasannya 10-15 persen dari DPT, ya silahkan dan itu nggak ada kewenangan dari MK untuk menyatakan pasal-pasal open legal policy,"ungkapnya.
Berita Terkait
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual