Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan DPR akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Keuangan pada esok hari untuk membahas revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasalnya, DPR merupakan lembaga pembuat Undang-undang yang telah mendapatkan usul inisiatif dari pemerintah.
"Besok (Jumat) siang DPR sudah mulai mendengarkan penjelasan pemerintah, penjelasan Presiden dalam hal ini sudah menunjuk tiga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan untuk menjelaskan revisi Undang-undang Pilkada di DPR," ujar Rambe di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Rambe menilai, sangat tepat revisi UU Pilkada segera di bahas antara pemerintah dan DPR. Menurutnya banyak perdebatan yang ada di dalam revisi UU Pilkada seperti syarat pencalonan dan sebagainya.
"Oleh karena itu tepat waktunya kita konsultasikan beberapa hal yang nanti kita hadapi,"ucapnya.
Komisi II DPR pun siang tadi telah berkonsultasi dengan Ketua MK terkait persyaratan calon perseorangan yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Pasalnya MK telah mengubah syarat berdasarkan jumlah penduduk menjadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Beberapa hal yang kita konsultasikan adalah hal presentase untuk dukungan calon perseorangan. MK mengatakan itu open legal policy terserah pembentuk UU. Jadi kalau pembentuk UU mengatakan batasannya 10-15 persen dari DPT, ya silahkan dan itu nggak ada kewenangan dari MK untuk menyatakan pasal-pasal open legal policy,"ungkapnya.
Berita Terkait
-
Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura