Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen. Menanggapi hal itu, bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra Sandiaga Uno dengan tegas menolak wacana tersebut.
"Tidak setuju (revisi). Karena itu membunuh kesempatan calon independen untuk maju menawarkan satu solusi," kata Sandiaga saat ditemui di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, di Jalan Utan Kayu No.112, Jakarta Timur, Sabtu (9/4/2016).
Lebih lanjut kata Uno, calon independen harus tetap diberikan ruang, jangan malah dipersempit. Dia pun menganggap adanya calon non partai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap partai politik.
"Itu sebagai bentuk koreksi terhadap partai politik yang mungkin nggak bisa menghadirkan harapan pada masyarakat," ujarnya.
Syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk sebelumnya disepakati berjumlah 6,5 samapi 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Angka itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Uno, bila angka dinaikkan bisa merugikan para calon independen.
"Akan sangat menzalimi kepada calon yang selama ini mungkin didukung oleh rakyat dan akhirnya dia tidak bisa melaju ketahapan berikut," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan