Suara.com - Komisi IV DPR bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan setelah proyek dihentikan, DPR dan kementerian akan membentuk tim.
"Supaya isu tentang reklamasi Jakarta ini tidak terus gonjang ganjing dan diperjelas agar tidak membuat semua orang jadi gaduh. Seolah-olah suasananya gaduh," kata Susi dalam konferensi pers di rumah dinas, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat bersama pada Rabu (13/4/2016) lalu.
Menurut Menteri Susi penghentian proyek reklamasi sampai semua prosedur dipenuhi serta mempertimbangkan masalah sosial dan lingkungan hidup.
"Penghentian sementara ini hal baik untuk merekonstruksi ulang, supaya reklamasi ini bukan hanya kepentingan pengembang properti semata. Ini perlu supaya tidak ada pendiskreditan atau pembiasan isu," kata Susi.
Kementerian yang dipimpin Menteri Susi punya kewenangan untuk menghentikan proyek. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir. Dalam perpres diatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategi Nasional Tertentu adalah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Susi menambahkan saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Teluk Jakarta.
"Dua kementerian ini memastikan proses reklamasi tidak merusak atau membuat degradasi lingkungan sehingga mengubah atau membuat kualitas lingkungan lebih jelek," kata dia.
Menteri Susi menekankan pembuatan 17 pulau di pesisir Jakarta harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara komprehensif.
"Itu tugas KKP dan KLH (memantau proses reklamasinya)," kata dia.
Susi meminta Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan jaminan untuk membuka akses publik apabila proyek reklamasi rampung.
"Jakarta ini bisa cantik kalau ada pulau di tengah laut tapi kalau tidak ada aksesnya percuma," kata dia.
Berita Terkait
-
Ditantang Stop Reklamasi, Susi: Pak Ahok dan Menteri Susi Sepihak
-
Dikejar-kejar Reklamasi Pantura, Susi Tak Bisa Kerja Seminggu Ini
-
Pengacara ACTA Tak Mau Gegabah Ikut-ikutan Tuduh Ahok Salah
-
Dunia Usaha Dukung Reklamasi Teluk Jakarta Segera Diselesaikan
-
Skandal Reklamasi, Pimpinan KADIN Akui Ada Pengusaha Serakah
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time